Lihat ke Halaman Asli

Lutfi Nasution

Penulis Amatiran Ndeso

Presiden Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN, Begini Kata Praktisi Hukum

Diperbarui: 22 April 2025   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Yandri Susanto (dokumentasi.pribadi)

Yayasan Citta Loka Taru (YCLT) menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No: 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini berangkat dari penilaian bahwa Presiden tidak memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan keterlibatan sang Menteri dalam membantu kemenangan istrinya dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Gugatan semacam ini patut dikaji secara hati-hati karena menyentuh dua aspek hukum yang sangat fundamental. Pertama, soal kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam hukum tata usaha negara. Kedua, menyangkut substansi tindakan yang digugat: apakah tindakan atau justru kelalaian Presiden dalam menggunakan hak prerogatif dapat dimasukkan sebagai objek sengketa dalam sistem peradilan administrasi.

Legal Standing Penggugat

Dalam hukum administrasi, seseorang atau badan hukum hanya dapat mengajukan gugatan ke PTUN jika ia memiliki kedudukan hukum yang sah. Artinya, ia harus dapat menunjukkan adanya kerugian yang nyata dan langsung akibat suatu keputusan atau tindakan administrasi negara. Kerugian tersebut bisa bersifat materiil maupun immateriil, seperti gangguan terhadap hak hukum, reputasi, atau keberlangsungan fungsi kelembagaan.

Dalam kasus gugatan YCLT terhadap Presiden, tidak ditemukan dasar atau uraian yang menjelaskan bentuk kerugian yang dialami langsung oleh yayasan tersebut akibat tidak diberhentikannya Yandri Susanto sebagai Menteri. Tidak ada penjelasan mengenai kerugian finansial, administratif, atau reputasional yang menimpa yayasan. Gugatan ini tampaknya hanya didasarkan pada pertimbangan moral atau keprihatinan publik, yang tentu sah secara sosial, namun tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara.

Legal standing dalam hukum administrasi tidak boleh dipahami secara luas atau lentur, karena prinsip ini menjadi gerbang awal yang menentukan apakah gugatan dapat diterima atau tidak. Tanpa adanya kepentingan hukum langsung yang dilanggar, maka penggugat tidak dapat dianggap memiliki kapasitas untuk memulai proses hukum.

Dengan demikian, posisi YCLT sebagai penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Hal ini berpotensi membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil oleh PTUN, bahkan tanpa perlu masuk ke pokok perkara.

Foto: Yandri Susanto dan Presiden Prabowo Subianto (dokumentasi.pribadi)

Hak Presiden yang Tak Bisa Digugat

Masalah kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai substansi tindakan Presiden yang digugat. Dalam perkara ini, gugatan bukan diarahkan pada sebuah keputusan administratif yang nyata, melainkan pada tidak adanya keputusan: Presiden dianggap lalai atau abai karena tidak memberhentikan seorang menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline