Lihat ke Halaman Asli

Ni kadek diantari

Prodi Akuntansi,FEB Unmas Denpasar

Investasi Syariah, Berinvestasi Tanpa Rugi

Diperbarui: 29 Maret 2020   17:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni kadek diantari

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Investasi Syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Investasi menurut islam ini tidak sama dengan investasi yang dipraktikan oleh banyak pihak. Dalam islam, investasi mengharuskan pemodal dan penerima modal untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem investasi ini. Di Indonesia, apabila investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK maka investasi syariah diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.

Sebenarnya investasi syariah tidak jauh berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh bank konvensional, namun jenis ini memiliki landasan prinsip syariah yaitu hukum Islam, yang lebih mengutamakan transaksi tanpa riba, sama seperti investasi lainnya, investasi  syariah juga memeliki beberapa bentuk yaitu:

1. Saham Syariah
2. Obligasi Syariah
3. Deposito Syariah
4. Reksadana Syariah
5. Pasar Modal Syariah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline