Mohon tunggu...
Ni kadek diantari
Ni kadek diantari Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi,FEB Unmas Denpasar

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Syariah, Berinvestasi Tanpa Rugi

29 Maret 2020   14:45 Diperbarui: 29 Maret 2020   17:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni kadek diantari

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Investasi Syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Investasi menurut islam ini tidak sama dengan investasi yang dipraktikan oleh banyak pihak. Dalam islam, investasi mengharuskan pemodal dan penerima modal untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem investasi ini. Di Indonesia, apabila investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK maka investasi syariah diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.

Sebenarnya investasi syariah tidak jauh berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh bank konvensional, namun jenis ini memiliki landasan prinsip syariah yaitu hukum Islam, yang lebih mengutamakan transaksi tanpa riba, sama seperti investasi lainnya, investasi  syariah juga memeliki beberapa bentuk yaitu:

1. Saham Syariah
2. Obligasi Syariah
3. Deposito Syariah
4. Reksadana Syariah
5. Pasar Modal Syariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun