Lihat ke Halaman Asli

Legal Pluralism dan Progressive law

Diperbarui: 3 Desember 2022   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian legal prulalism dan progressive law


Legal prulalism adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang labih dari satu di dalam kehidupan sosial. Maka diharuskan adanya situasi di mana dua atau lebih system hukum bekerja scara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama.

Progressive law adalah hukum yang membebaskan dan hukum yang tidak hanya bergerak pada praktiknya, tetapi juga pada teori. Progressive law menempatkan bahwa perilaku lebih penting dalam hukum daripada peraturan-peraturan hukum yang mengtur hubungan antara sesame masyarakat yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum dengan landasan keinginan terus maju.

Mengap legal prulalism masih berkembang dalam masyarakat

Legal prulalism masih berkembang dalam masyarakat karena factor historis masyarakat yang mempunyai banyak perbedaan contohnya suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Sehingga legal prulalis ada untuk mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas untuk mencapai cita-cita bangsa yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Selain itu dengan adanya legal prulalism, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Legal prulalism berfungsi agar menciptakan seluruh system hukum sepert hukum adat, hukum Negara, dan hukum agama dapat berjalan bersama serta dalam waktu yang sama memiliki kekuatan hukum yang sama dan kedudukan yang sejajar pula.

Apa kritik legal prulalism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik legal prulalism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu dimana terdapat dua atau lebih sitem hukum yang berjalan dan hidup berdampingan pada dimensi sosial yang sama. Hal tersebut menegaskan bahwa hukum adat, hukum Negara, dan hukum agama dapat dijalankan bersama-sama. Hal tersebut membuat legal prulalism menjadi suatu serangan terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, yang mengartikan hukum adalah satu-satunya lembaga formal suatu Negara. legal prulalism mengkritik kekuasaan Negara dan melawan kekuasaan kepemimpinan.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yaitu pada dasarnya progressive law merupakan konsep yang tidak terkengkang pada konsep undang-undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Para penganut progressive law mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya. Progressive law mengkritik institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.

Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal prulalism dalam masyarakat Indonesia

Legal prulalism di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras mengakibatkan adanya legal prulalism Indonesia atau prulalime hukum pancasila yang bertumpu pasa ideology pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dengan asas bhineka tunggal ika. Legal prulalism di Indonesia ini berupa hukum keperdataan, hukum pidana, hukum adat, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, legal prulalism hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan posistivism dalam penerapan hukum kepada masyarakat.

Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline