Lihat ke Halaman Asli

Dhea Maulana

201910501056

Peranan Skema PPP dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Diperbarui: 22 April 2021   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada hakekatnya, dalam suatu pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat mencakup pemenuhan ketersediaan kebutuhan masyarakat yang semakin lama semakin meningkat dengan memperhatikan keterkaitan pola ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat. Sehingga, dalam suatu pembangunan dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan standart kualitas hidup masyarakat. 

Pada era globalisasi ini, pembangunan infrastruktur baik infrastruktur sosial maupun infrastruktur ekonomi merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberi kemudahan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sosial.

Pembangunan infrastruktur akan berjalan dengan baik apabila perekonomian juga berjalan baik. Oleh karena itu, adanya kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta ataupun investor dalam hal pembangunan infrastruktur sangatlah diperlukan mengingat adanya keterbatasan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam hal penyediaan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut diatur bahwa pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan infrastruktur baik infrastruktur ekonomi, sosial, maupun infrastruktur kesehatan. Kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta tersebut melahirkan suatu konsep bernama Public Private Partnership (PPP) yang merupakan suatu mekanisme alternatif pembiayaan dalam pengadaan pelayanan publik.

Public Private Partnership dapat disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Public Private Partnership memiliki tiga tahapan skema yang terdiri atas tahap perencanaan, tahap penyiapan, serta tahap transaksi. 

Public Private Partnership dapat diartikan seperti sebuah kerangka kerja dimana pemerintah dan pihak swasta memiliki peranan masing-masing. Pemerintah berperan dalam merencanakan pembangunan, membuat regulasi atau peraturan, serta membuat kebijakan dalam suatu pembangunan infrastruktur sedangkan, pihak swasta berperan sebagai investor, penyedia serta pengelola infrastruktur dalam jangka waktu tertentu. Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 telah dijelaskan terkait infrastruktur-infrastruktur apa saja yang termasuk dalam kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha.

Salah satu model dari skema Public Private Partnership dalam melakukan pembangunan infrastruktur yaitu Build Operate Transfer (BOT). BOT sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.  BOT merupakan kontrak antara pemerintah dengan swasta yang mana pihak swasta bertanggung jawab atas desain akhir, pembiyaan kontruksi, operasi, serta pemeliharaan sebuah proyek infrastruktur selama kurun waktu yang telah disesuaikan dengan kontrak (10 sampai 30 tahun)

Build Operate Transfer (BOT) dianggap sebagai model kerjasama yang paling efektif karena pelaksanaan pembangunan dalam kerjasama model BOT tetap berjalan dengan bantuan investor tanpa kehilangan aset daerah walaupun anggaran yang dimiliki pemerintah terbatas. Pembangunan infrastruktur dengan model kerjasama Build Operate Transfer paling banyak dilakukan dalam sektor hard infrastructurs seperti pembangunan transportasi darat, laut, dan udara, pembangunan pembangkit listrik, rumah sakit serta tempat pembelanjaan umum.

Indonesia sendiri telah berhasil melaksanakan berbagai proyek melalui skema PPP seperti proyek pembangunan jalan tol, proyek air minum, proyek telekomunikasi, dan lain sebagainya. 

Salah satu contoh proyek pembangunan jalan tol yang melalui skema PPP yaitu proyek pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II guna mengurangi kemacetan yang terjadi akibat semakin banyaknya jumlah kendaraan. Pihak pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek ini yaitu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedangkan pihak swasta yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek yaitu PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. Proyek Pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek  II ini merupakan contoh kerjasama antara pemerintah dengan swasta yang menggunakan model kerjasama Build Operate Transfer (BOT).

Public Private Partnership di Indonesia sangat membantu pemerintah dalam menyediakan dan mengembangkan infrastruktur karena adanya bantuan dari pihak swasta dalam penyediaan dana investasi untuk pembangunan infrastrukturnya. Public Private Partnership juga dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan aset negara serta memudahkan dalam menjalankan aset tersebut jika telah selesai melewati proses pembangunan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline