Lihat ke Halaman Asli

Musrianto

Aku tidak pernah membenci siapapun

Pengusaha PT Dada Indonesia Dapat Dipidanakan

Diperbarui: 12 November 2018   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lebih kurang satu minggu sudah berlalunya waktu, pasca tutupnya PT. Dada Indonesia yang dilakukan secara mendadak. Namun dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta baru mampu sebatas mengupayakan upah para buruh.

Sementara terhadap hal-hal lainnya seperti uang makan dan pesangon apabila operasional perusahaan benar-benar tidak berlanjut, belum dapat terpastikan.

Tanpa mengabaikan kepentingan dan kebutuhan para buruh PT. Dada Indonesia, penulis berpandangan bahwa dengan dibayarkannya upah pengusaha "merasa" dapat terbebas dari jerat hukum (pidana perburuhan). Karena dalam perkara yang terjadi dan dialami oleh para buruh PT. Dada Indonesia, hanya pada persoalan upah saja dalam UU Perburuhan (Pasal 186 jo Pasal 93 ayat (2) huruf F UU No. 13 Tahun 2003) pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Sementara uang makan lebih kepada sebuah tindakan wanprestasi akibat tidak dilaksanakannya perjanjian ataupun kebiasaan/kebijakan, yang bila tidak dipenuhi maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. 

Hal tersebut pun sama dengan tuntutan pesangon, jika memang perusahaan tidak akan melanjutkan kembali operasional produksinya. Dan dalam hal ini, pun tidaklah mudah layaknya membalikan telapak tangan. 

Sekalipun dalam proses peradilan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan/tuntutan, para buruh akan diperhadapkan pada kondisi bagaimana mengeksekusi putusan. Mulai dari Aanmaning, sita eksekusi, lelang eksekusi dan seterusnya. Sementara untuk dapat melakukan sita eksekusi, diperlukan proses verifikasi aset dan hal ini bukanlah perkara yang mudah.

Kembali kepada soal pidana perburuhan diatas. Penulis sangat menyayangkan, pengawas perburuhan/PPNS pada UPTD BPPK Wilayah II Propinsi Jawa Barat belum juga menetapkan pengusaha PT. Dada Indonesia sebagai tersangka. 

Menurut pendapat penulis, dengan ditetapkannya pengusaha PT. Dada Indonesia sebagai tersangka. Kemudian dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian ataupun interpol termasuk Kedubes Korsel (karena di duga kabur), untuk menetapkan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Bagi penulis, unsure tindak pidana sebagaimana disampaikan diatas telah terpenuhi. Sebagaimana penulis sampaikan berikut ini;

1. "barang siapa" di sini menunjuk subjek hukum pelaku dari tindak pidana, dimana dalam perkara ini adalah pengusaha PT. Dada Indonesia

2. pekerja atau buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari oleh pengusaha.

Dihubungkan dengan unsure kedua tersebut, yakni:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline