Lihat ke Halaman Asli

Dety PutriyaniH

Mahasiswa UPI

Sosialisasi tentang Ilegal Fishing di Salah Satu Sekolah Menengah Pertama

Diperbarui: 11 Agustus 2022   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KELOMPOK 115/dokpri

Kuliah Kerja Nyata atau biasa disingkat dengan KKN merupakan program yang wajib bagi seorang mahasiswa. KKN merupakan program yang strategis dalam pemihakan dan pemberdayaan masyarakat. KKN Tematik merupakan salah satu program unggulan dari Pusat Pemberdayaan Masyarakat, Kewirausahaan dan Pengembangan KKN LPPM UPI. Mahasiswa yang mengikuti KKN memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan dharma pengabdian melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini mengangkat tema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG’s Desa dan MBKM. Pelaksanaan KKN Tematik ini dibagi kedalam kelompok dan tema yang sudah ditentukan serta ikut dibimbing langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Setiap kelompok yang mengikuti KKN Tematik UPI 2022 akan mendapatkan tema yang berbeda. Pada kegiatan KKN Tematik tahun ini kelompok 115 mendapatkan sub tema tema “Desa Peduli Lingkungan Laut”.

Kelompok 5 beranggotakan Dety Putriyani H, Elis Widia, Millanie Yuliaramsyah, Novita Ayu P, dan Rafi Marsha. Kami mendapat tema terkait “Illegal Fishing” dengan melakukan program sosialisasi terkait illegal fishing di SMPN 3 Kalipucang dan melakukan wawancara langsung kepada para nelayan yang bertempat di Desa Bagolo, Kalipucang, Pangandaran (Pantai Karapyak).

sosialisasi di SMPN 3 Kalipucang/dokpri

bersama Rukun Nelayan/dokpri

Sosialisasi terhadap illegal fishing yang kami lakukan berisi seputar penjelasan Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing mengenai pengertian, penyebab, bentuk, dan kasus yang terjadi. Kami juga memberikan himbauan dan upaya kepada siswa-siswi agar nantinya untuk tidak melakukan hal-hal terkait illegal fishing.

Illegal Fishing dapat terjadi dikarenakan, peningkatan permintaan ikan (dalam/luar negeri), sumber daya ikan di negara lain berkurang/habis, lemahnya armada perikanan Nasional, izin/dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut, lemahnya delik tuntukan dan putusan pengadilan, belum ada visi yang sama dari apparat penegak hokum, lemahnya peraturan perundangan dan ketentuan pidana.

Bentuk dari Illegal Fishing (yang umum terjadi di Indonesia) yaitu, penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang, penangkapan ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai izin.

kapal yang ditenggelamkan/dokpri

Upaya pemerintah untuk mengatasi Illegal Fishing terlihat dengan berlakunya UU Nmor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing. Terdapat sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing dalam UU tersebut. Selain itu penegak hukum juga dilakukan dengan menenggelamkan atau meledakkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Aturan ini terdapat pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Harapan kami dengan diadakannya sosialisasi terkait illegal fishing ini masyarakat khususnya generasi muda dapat memahami bagaimana dampak yang ditimbulkan dari kegiatan illegal fishing ini, baik itu bahaya, resiko serta hukuman yang didapat dan juga mendorong masyarakat untuk lebih menciptakan lingkungan nelayan yang sehat, aktivitas yang baik, serta generasi muda yang cerdas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline