Lihat ke Halaman Asli

Desy Kurnia

Mahasiswa

Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah

Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Laa Dharara wa laa dhirara. "Tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain".

2. Ri'ayatul al-dlarurat wa al-haajaat.  "Memperhatikan keterpaksaan dan kebutuhan".

3. Idza batala syaiun batala maa fi dhimnih.  "Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada di dalamnya".

4. Al-hakimu biwasiilati hukmun bimqasidi. "Hukum perantara ditetapkan berdasarkan kepada hukum yang di maksud".

5. Laayatimmuttaabarru'u ilaa biiqabdhi. "Tidaklah sempurna 'aqad tabarru'kecuali setelah di serahkan (sebelum di minta sudah di beri). "

6. Al-khorooju bidhomaani.  "Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang di tanggung)."

7. Al-ghurmu bilghurmi.  "Resiko itu sejalan dengan keuntungan".

8. Attabi'u taabi'un.  "Pengikut itu mengikuti".

9. Maa hurrima isti'maaluhu hurrima istakhoodzuhu.  "Apa yang haram digunakan haram pula di dapatkan".

10. Al-ashl fi al-uquud wa syuruut al-ibadah.  "Hukum dasar segala transaksi dan syarat adalah mubah".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline