Lihat ke Halaman Asli

“Jangan Gunakan Ruang Seenaknya, Nanti Kena Audit Lho!”

Diperbarui: 3 Agustus 2016   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Koleksi Pribadi

Kata audit bagi sebagian orang mungkin terdengar agak menyeramkan, agak horor, terlebih bagi yang punya salah. Hasil audit sangat mungkin dapat memengaruhi nasib seseorang, perusahaan, atau instansi yang diaudit. Masih ingat kehebohan kasus Sumber Waras yang melanda beberapa waktu yang lalu? Ahok selaku gubernur DKI Jakarta ikut diobok-obok, berulang kali diperiksa. Masih ditambah dengan lawan-lawan politiknya yang turut mengipasi. Kasus itu juga bermula dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belakangan, muncul pro dan kontra. Ada yang mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut tidak valid dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Untuk itulah, dalam proses audit, yang diperlukan tidak hanya independensi, tapi juga objektivitas, keakuratan, dan kevalidan. Auditor harus terbebas dari kepentingan, dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, independen, dan tidak memihak. Tentunya agar proses verifikasi objek yang diaudit berlangsung sesuai aturan, standar, dan prosedur yang benar.

Audit sejatinya berasal dari bahasa Latin “audire” yang artinya 'mendengar' atau 'memperhatikan'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, audit memiliki dua arti, yaitu pemeriksaan pembukuan tentang keuangan secara berkala serta pengujian efektifitas keluar-masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya. 

Audit merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh auditor untuk mendapatkan bukti akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas dengan menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi yang bersangkutan. Jika kita mau berupaya untuk searching and googling, ada beragam definisi audit. Umumnya terkait dengan ekonomi dan keuangan.

Jangan salah, audit tidak hanya merupakan otoritas bidang ekonomi dan keuangan. Masih ada yang namanya audit kinerja, audit lingkungan, bahkan audit sosial. Lalu, apa itu audit pemanfaatan ruang? Untuk apa ada audit pemanfaatan ruang? Apa manfaatnya? Ah, kok banyak nanya… Penasaran? Semoga masih sudi untuk lanjutkan bacanya… hehehe..

Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang tersandung kasus tukar-menukar kawasan hutan di tahun 2014 silam? Atau kasus anggota DPR Al Amin Nasution, mantan suami artis dangdut Kristina yang terpeleset kasus alih fungsi hutan lindung? Atau kasus reklamasi Pulau G yang saat ini masih hangat diperbincangkan? Memang semuanya terjerat karena adanya unsur suap dan tindak pidana korupsi sehingga dicokok KPK. Tapi jika kita telusuri kasusnya, sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan ruang, tentang “jual-beli” izin pemanfaatan ruang maupun pengesahan aturan terkait pemanfaatan ruang.

Hingga saat ini masih banyak yang memiliki pemahaman yang salah. Ada yang berpandangan, “Itu kan tanah saya, mau saya apain juga hak saya. Saya mau bangun toko, bangun ruko, bangun industri, atau saya biarkan begitu saja, itu urusan saya.” Hhmm… sebetulnya, itu satu bentuk teguran juga untuk instansi terkait, berarti sosialisasinya mungkin kurang.

Memiliki lahan atau tanah tidak berarti dapat menggunakan lahan/tanah tersebut dengan seenaknya, dengan sesukanya. Perlu dibedakan antara property rights (hak kepemilikan) dan development rights (hak membangun atau hak pemanfaatan lahan/tanah). Simpelnya, orang yang memiliki lahan tetap harus mengikuti aturan yang ada ketika akan membangun atau memanfaatkan lahannya. Contohnya, ketika seseorang atau perusahaan atau institusi ingin membangun sebuah industri atau menjalankan usaha perkebunan, walaupun dibangun di atas lahan miliknya, dia harus memiliki izin-izin yang dipersyaratkan. Walau terkadang, celah izin ini pula yang bisa disalahgunakan. Bisa saja terjadi proses “jual-beli” izin pemanfaatan ruang.

Perlu kita sadari bersama, perkembangan suatu wilayah mengakibatkan kebutuhan ruang semakin meningkat, misalnya kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertambangan, dan kebutuhan ruang lainnya. Di pihak lain, ruang yang tersedia, terbatas. Ini pula yang memicu terjadinya perbedaan antara pemanfaatan ruang eksisting di lapangan dengan rencana tata ruang yang telah disepakati bersama dan ditetapkan. Bahkan, terkadang terdapat tumpang tindih pemanfaatan ruang yang ada. Kebutuhan pengembangan kawasan permukiman baru atau pembangunan infrastruktur baru akan membutuhkan lahan yang akan berdampak pada beralihnya fungsi lahan.

Mari kita kembali ke audit. Apa itu audit pemanfaatan ruang? Sebenarnya tidak ada satu kata pun dalam Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mencantumkan “audit pemanfaatan ruang”. Bahkan, kata “audit” pun tidak akan kita temukan dalam undang-undang tersebut atau peraturan turunannya. Paling tidak, hingga saat ini. 

Yang paling “terkait” atau “mendekati” adalah nomenklatur pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam makna yang lebih luas, istilah audit ini dapat dipadankan sebagai bentuk pengawasan penataan ruang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline