Lihat ke Halaman Asli

Deddy Husein Suryanto

TERVERIFIKASI

Content Writer

Kelaziman Zakat dan Donasi Online

Diperbarui: 6 Mei 2021   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi donasi digital. Sumber: Niroworld/Shutterstock/via Kompas.com

Sejak tahun lalu (2020), kebijakan zakat dengan perantara digital--kemudian disebut zakat online--mulai merebak. Namun, sistem dan jaringan terlihat lebih mapan pada tahun ini (2021).

Keberadaan pandemi Virus Corona membuat kita mau tidak mau harus berjaga jarak. Hanya saja, dalam hal menunaikan kebaikan, kita tidak boleh terhalangi.

Salah satu kebaikan adalah berzakat bagi umat muslim dan yang mampu. Berzakat selalu hadir sebagai puncak dari ibadah puasa Ramadan selama sebulan.

Bagi yang mampu, mereka wajib berzakat. Mereka biasanya menyalurkan zakat ke tempat ibadah sebagai perantara, atau juga bisa memberikannya langsung ke pihak yang berhak menerima.

Namun, ketika ada pandemi, aktivitas ini menjadi dilema. Ada orang-orang yang khawatir penyebaran virus Corona dapat melalui uang atau bungkus beras. Atau, faktor interaksi di tempat ibadah yang cenderung acak bisa saja dapat memengaruhi penyebaran virus.

Maklum, keberadaan virus susah terdeteksi. Dan saat itu, belum semua tempat menyediakan detektor suhu yang dipasang di tiang/pilar/tembok. Maka, semua orang belum mudah terdeteksi kondisi tubuhnya saat berkunjung ke suatu tempat.

Sebenarnya, harapan pada tahun ini, semua aktivitas dapat kembali normal. Tetapi, kenyataannya belum demikian.

Walaupun, tempat-tempat beroperasinya ekonomi mikro dan makro sudah buka, tetap saja aktivitas yang berpotensi mengundang interaksi sosial masif perlu dibatasi. Termasuk dalam hal berzakat.

Ilustrasi zakat. Sumber: Shutterstock via Kompas.tv

Namun, sebelum orang berdebat tentang berzakat secara online, kita perlu ingat tentang kelaziman donasi digital. Bahkan, sebelum era pandemi, kita sudah banyak menemui praktik-praktik donasi digital.

Ambil contoh dengan keberadaan website Kitabisa.com, Dompetdhuafa.org, hingga SupportUNICEFIndonesia.org. Itu sudah merupakan bukti, bahwa kita bisa melakukan donasi tanpa perlu bertemu langsung dengan siapa yang diberi donasi.

Seiring berjalannya waktu, mulai banyak media yang dapat menjadi perantara untuk aktivitas berdonasi hingga yang secara khusus berkaitan dengan ajaran Islam, yaitu berzakat. Berzakat dengan kondisi sekarang, menjadi tidak harus langsung bertemu antara pihak pemberi dengan pihak penerima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline