Lihat ke Halaman Asli

Irpanudin .

TERVERIFIKASI

suka menulis apa saja

Reformasi Birokrasi, Sebuah Pengalaman Mengurus Perizinan

Diperbarui: 21 Juli 2019   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: kompas.com

Pada saat Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato tentang visi Indonesia, saya sedang menyiapkan dokumen badan usaha untuk diserahkan kepada notaris. Badan usaha tempat saya bekerja rencananya akan melakukan perubahan akta komanditer dan perpanjangan izin usaha (SIUP).

Biasanya untuk mengurus perizinan dan segala tetek bengeknya tidaklah mudah. Bolak-balik ke berbagai dinas pemerintahan merupakan hal biasa. Tidak sedikit waktu, tenaga, dan uang yang harus dikeluarkan, sementara ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen dan perizinan merupakan hal yang umum ditemui oleh pelaku usaha. Mengurus izin usaha itu butuh energi ekstra.

Maka ketika Presiden Jokowi menyampaikan poin ketiga tentang reformasi birokrasi, terbit sebuah harapan.

"Sepertinya sekarang ini waktu yang tepat untuk memperpanjang izin". Pikir saya saat berangkat menuju kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) di daerah domisili badan usaha kami.

Begitu sampai di kantor tujuan, di pintu depan saya ditolak resepsionis. "Mas, tidak ada lagi SIUP dan TDP. Sekarang semuanya diganti NIB dan pendaftarannya dilakukan online", kata resepsionis berseragam petugas  keamanan dengan ramah.

Sayangnya ketika saya menanyakan caranya dia tidak menjelaskan secara detail, selain menerangkan tentang OSS, situs tempat melakukan pendaftaran NIB. Mungkin karena tugas resepsionis itu dilakukan oleh petugas security.

Maka pulanglah saya ke kantor untuk memeriksa situs https://oss.go.id 

tampilan muka oss.go.id ( tangkapan layar)

Saat berusaha untuk melakukan registrasi, lagi-lagi saya mendapat penolakan. Keterangan yang saya peroleh: sebelum masuk ke oss, akta badan usaha kami harus terdaftar di ahu online.

Segera saya mengakses https://ahu.go.id/ , sebuah situs yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Hari itu, untuk ketiga kalinya saya mendapat penolakan. Mendaftarkan badan usaha di situs ahu hanya bisa dilakukan oleh notaris.

Karena waktu sudah sore, saya baru bisa menemui notaris esok hari. Untunglah kantor notaris tidak jauh, hanya berjarak kurang dari 2 km dari tempat kami.

Tampilan muka ahu online (dokpri)

Keesokan harinya saya menemui notaris. Notaris menerangkan dokumen-dokumen yang harus kami siapkan untuk melakukan perubahan akta badan usaha, diantaranya:
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline