Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Sikap Ahok Plin-Plan Terkait Banding?

Diperbarui: 28 Mei 2017   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca divonisnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan dua tahun penjara oleh hakim, kuasa hukum berikut dengan terdakwa melayangkan banding.

Sudah lama berselang menjalani kurungan di sel tahanan Mako Brimob, akhirnya Ahok kembali mencabut banding yang telah dikirimkan ke pengadilan tinggi.

Pencabutan banding ini mengundang banyak tanya oleh publik. Sebab, pencabutan banding ini spontan saja dilakukan oleh istri Ahok, yang mana juga mengagetkan kuasa hukum Ahok.

Pencabutan banding yang tiba-tiba tersebut, menuai pro dan kontra dan menimbulkan pertanyaan di sekelompok masyarakat. Tak ayal Jaksa Agung pun dibikin repot dengan pencabutan banding Ahok yang mendadak.

Jaksa Agung, M Prasetyo pun angkat bicara dan menegaskan masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak pemohonan banding atas vonis Ahok. Tim jaksa akan menilai asas kemanfaatan terkait mencabut atau meneruskan banding perkara penodaan agama.

"Karena terdakwa sudah mencabut bandingnya, tentunya jaksa akan mengkaji kembali tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum yang diajukan dalam kasus ini. Karena bagaimana pun kita harus melihat kemanfaatannya juga bukan sekedar kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatannya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, menyampaikan saat jumpa pers, perkembangan terakhir Ahok menyatakan mencabut bandingnya. Dengan mencabut banding tersebut, berarti dia sudah menerima putusan dan bagi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi putusan majelis hakim tersebut sudah inkrah.‎

Namun, dari sisi jaksa, pihaknya menjelaskan, banding tersebut masih bisa dilanjutkan, karena berkasnya sudah dikirimkan ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Jaksa di sini, mengharapkan adanya banding yang akan dilakukan terdakwa terkait tidak menerima keputusan majelis hakim.

Tapi anehnya, dari kubu Ahok yang sebelumnya ngotot untuk mengajukan banding, setelah putusan hakim beberapa waktu lalu, semangat mereka mulai kendor.

Veronica Tan menjelaskan, keputusan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama sudah final. Ahok sudah siap menjalani masa hukuman dua tahun penjara.

"Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan mensupport bapak menjalani masa hukumannya," kata Veronica saat konferensi pers.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline