Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Kidung Amazing Grace Buat Ferdy Sambo

Diperbarui: 15 Februari 2023   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/22). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, dalam kasus pembenuhan berencana ajudannya sendiri Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat Senin (13/2/2023).

Publik pun terbelah memberi tanggapan, antara setuju dan tidak setuju. Sementara itu Ibu Rosti Simanjuntak orang tua kandung Yosua merespon vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dengan penuh tangis, serta mengatakan putusan hakim sesuai dengan harapan mereka. 

Kemudian berujar, "Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya".

Tangisan Ibu Rosti Simanjuntak merupakan ekspresi jeritan duka hati mendalam atas kehilangan putra darah dagingnya. 

Tidak ada satu pun Ibu di dunia ini tidak remuk redam perasaannya saat menghadapi kenyataan anak kandung yang lahir dari rahimnya mati dalam kondisi menggenaskan seperti yang di alami Yosua saat di tembak meradang  nyawa. 

Maka tangis Ibu Rosti Simanjuntak tidak ada salahnya jika dilihat dari sisi kaca mata perasaan seorang ibu.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dipandang pantas dikenakan oleh sebagian besar kalangan, sama halnya dengan keputusan hakim yang juga mengatakan tidak ada unsur yang bisa meringankan bagi Ferdy Sambo.

Selain dituduh melakukan pembunuhan berencana, dianggap selalu memberikan jawaban berbelit-belit, obstruction of justice (penghalangan proses hukum), serta merusak citra lembaga penegak hukum (Polisi).

Tanpa niat mencampuri kebenaran berdasarkan hukum, keputusan vonis hukuman mati merupakan peristiwa yang masih mengundang perdebatan hangat sampai hari ini.

Bahkan ada pihak memandang hukuman seperti itu tidak layak lagi dipergunakan karena bertentangan hak azasi manusia, sehingga di Belanda sendiri bentuk hukuman vonis mati sudah dihilangkan dari kitan undang-undang mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline