Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Urgensi Refleksi Cara Pandang Terhadap Pembantu Rumah Tangga

Diperbarui: 4 Februari 2023   04:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unjuk rasa pekerja rumah tangga memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015)(KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Tidak bisa dipungkiri, RUU PRT (Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga) sangat relevan, urgen dan mendesak untuk dibahas dan kemudian diputuskan sebagai undang-undang.

Karena memiliki implikasi positif serta memberi laju transmisi kencang terhadap perlindungan pembantu rumah tangga, atau sering juga disematkan dengan nama "Asisten Rumah Tangga" (ART), atau pekerja domestik, pembantu dan babu.

Urgensi itu bukan hanya berimplikasi terhadap kepentingan dalam negeri, tetapi sangat berarti terhadap perlindungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri yang berjumlah besar sebagai pembantu rumah tangga di berbagai negara.

Merupakan sebuah kontroversi, dan sangat naif bila kita selalu menuntut agar TKI kita memperoleh perlakuan baik, dan tidak tereksploitasi di luar negeri sementara di dalam negeri sendiri tidak ada bentuk perlindungan jelas berupa peraturan atau undang-undang melindungi pembantu rumah tangga.

Sudah merupakan rahasia umum, setiap kali ada kasus atau masalah eksploitasi atau penganiayaan, maupun tindakan tidak adil dan tidak manusiawi terhadap TKI di luar negeri, sering terjadi TKI berada pada posisi lemah, tidak berdaya. Bahkan pemerintah Indonesia sendiri kerap tidak mempunyai kekuatan untuk membela TKI kita.

Hal itu terjadi karena di dalam negeri sendiri belum ada aturan baku yang mampu melindungi serta mengangkat harkat dan martabat pembantu rumah tangga.

Mustahil negara asing menghargai keberadaan TKI jika di dalam negeri sendiri Bangsa Indonesia memperlihatkan sikap tidak memberikan perlindungan yang pasti terhadap warga negaranya yang melakoni pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

Oleh karena itu dipandang sangat mendesak lahirnya Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga sebagai perlindungan pasti terhadap pembantu rumah tangga, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun untuk kepentingan hubungan Internasional.

Sumber Foto : mummies daily.

Di tengah kehidupan kita sehari-sehari, dalam kehidupan mikro rumah tangga tangga, asisten rumah tangga atau sering juga disebut sebagai "pembantu" memiliki peran penting, dan sangat dibutuhkan kehadirannya sebagai salah satu solusi menyelesaikan pekerjaan dalam rumah ditengah kesibukan kita beraktifitas dalam bekerja di luar rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline