Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Siasati Aturan Perusahaan Lewat Side Hustle Bukan Side Job

Diperbarui: 31 Januari 2023   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : parapuan.com

Ada adagium yang berbunyi "Ketika kita jadi anggota sebuah organisasi / perusahaan, berarti kita telah mengabaikan kebebasan diri sendiri, dan menyerahkan diri untuk tunduk terhadap aturan yang diterapkan organisasi tersebut"

Artinya, saat kita resmi jadi karyawan sebuah perusahaan maka seketika itu kita harus jadi bagian penuh perusahaan tersebut dan harus tunduk dengan aturan perusahaan baik dalam ucapan dan tindakan.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk, atau lajim disebut sebagai perusahaan pemasaran (marketing) umumnya menerapkan peraturan ketat melarang karyawan melakukan pekerjaan sampingan (side job) di bidang penjualan walaupun produk yang akan dijual tidak sama dengan produk perusahaan yang menaungi seseorang.

Larangan itu dibuat untuk menghindari konflik kepentingan, baik kepentingan perusahaan, maupun kepentingan pribadi karyawan. Karyawan yang melakukan penjualan produk selain milik perusahaan dikuatirkan akan menimbulkan citra buruk terhadap perusahaan bila produk lain yang dijual oleh karyawan, terutama salesman menimbulkan komplain dari konsumen.

Dan side job juga dianggap sebagai sikap tidak loyal dan tidak fokus terhadap kebijakan, visi dan missi perusahaan, oleh karena itu karyawan yang melakukan side job akan dikenakan sanksi perusahaan, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Semua perusahaan mengharapkan karyawannya fokus dan loyal terhadap kebijakan perusahaan, dan semua karyawan hanya diperkenankan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan "Job Description" yang telah ditetapkan perusahaan.

Padahal adakalanya keterampilan yang sudah dimiliki seorang karyawan membuka pintu peluang besar baginya melakukan pekerjaan sampingan yang dilakukan berbarengan dengan pekerjaan utamanya. Hal seperti ini umumnya dengan mudah dapat dilakukan oleh karyawan tenaga penjual / salesman / sales force.

Misalnya seorang salesman ketika melakukan prospek menjual barang-barang elektronik, secara bersamaan juga salesman itu bisa menawarkan produk lain, misalnya menawarkan kartu kredit maupun properti. Namun walau pun menawarkan produk yang berbeda hal itu dianggap perusahaan melanggar peraturan dan etika perusahaan.

Karena menjual produk lain yang dilakukan salesman selain dianggap tidak fokus, juga dinilai memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan sudah tentu dianggap sebagai karyawan tidak loyal, dan tidak profesional.

Konon lagi menjual produk yang mirip atau yang sama dengan produk perusahaan yang menaunginya akan dianggap sebagai pelanggaran berat walau adakalanya hal itu dilakukan untuk mengatasi kekosongan atau keterlambatan pengiriman produk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline