Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Membiarkan Orang Perlu Ditolong Sampai Mati

Diperbarui: 24 Juli 2017   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(You Tube/CNN)

Bukannya menolong seorang pria yang sedang tenggelam, lima remaja di Cocoa,  Florida, Amerika Serikat, malah mengolok-olok, dan meng-video-kan peristiwa tersebut dengan ponsel.

 Pada, 9 Juli 2017, lima remaja yang berusia antara 14-18 tahun itu diketahui menyaksikan seorang pria bernama James Dunn (31) sedang tenggelam di sebuah sungai, tetapi mereka tidak berupaya melakukan pertolongan, atau meminta pertolongan, malah menertawai dan mengejek pria itu, dan merekamnya.

Rekaman yang berdurasi sekitar 2 menit itu mereka unggah di You Tube. Di rekaman itu terdengar suara-suara di antara mereka yang mengejek pria itu, tertawa-tawa, dan mengatakan: "Tidak ada orang yang akan mau menolong kamu, dasar bodoh, bang**t. Kamu seharusnya tidak ada di sana!"; suara lain mengatakan: "Dia akan mati". Tak lama kemudian, terdengar lagi suara yang mengatakan: "Dia sudah mati."

Pada 12 Juli 2017, keluarga korban menyebarkan informasi tentang kehilangan James Dunn, dan pada 14 Juli 2017, jenazahnya ditemukan mengapung di sungai itu.

Kepala Polisi setempat Michael Cantaloupe menyatakan ia akan merekomendasikan kepada kejaksaan setempat agar memidanakan lima remaja itu, karena mereka telah melakukan pembiaran atau tidak meminta pertolongan sehingga matinya orang lain.

Jaksa Agung Phil Archer menjelaskan, pihaknya akan melakukan tinjauan awal untuk kemungkinan menjerat lima remaja, tetapi sayangnya, di Florida, tidak ada undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memberi pertolongan atau meminta pertolongan untuk seseorang yang sedang terancam jiwanya.

"Sayangnya, saat ini tidak ada undang-undang di undang-undang Florida yang memaksa seseorang membuat, meminta atau mencari bantuan untuk orang yang dalam kesulitan. Namun, kami terus meneliti apakah undang-undang lain mungkin berlaku untuk kasus ini," tulis pernyataan kantor kejaksaan mewakili Archer.

Rasanya, tidak adil jika sampai kelima remaja itu akhirnya bisa lolos begitu saja hanya karena tidak ada ketentuan hukum yang bisa memidanakan mereka atas ulah mereka yang keterlaluan tersebut.

Berbeda dengan di Florida, Amerika Serikat, di Indonesia perbuatan para remaja itu bisa dipidana, karena ada ketentuan hukumnya.

Ketentuan hukum tersebut ada di Pasal 531 KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline