Lihat ke Halaman Asli

Pelaporan Pajak Online, Kuasa Tuhan dan Misteri Ilahi

Diperbarui: 24 Maret 2016   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: kabartangsel.com"][/caption]Hari-hari ini sedang disibukkan dengan penyiapan pelaporan pajak yang mulai tahun lalu didorong untuk menggunakan pelaporan secara online. Walaupun sudah beberapa kali melakukan pelaporan, namun tetap saja seringkali bingung dan lupa bagaimana cara perhitungannya. Seringkali ketika membaca pedoman pajak yang cukup tebal itu, yang terjadi malah kebingungan, karena ada banyak skema pelaporan yang memiliki konsekuensi masing-masing. Belum lagi isian pada baris-barisnya, yang seringkali juga memerlukan pencermatan tersendiri. 

Pada akhirnya, seringkali yang dilakukan adalah mengikuti pelaporan teman yang sudah melakukan, walaupun seringkali tidak benar-benar tahu dan yakin dengan kebenaran pelaporan tersebut. Tahun lalu, saya dan teman-teman sekantor sudah banyak melakukan pelaporan berbasis online melalui website pelaporan pajak di https://djponline.pajak.go.id/. Sebagian besar teman sudah mendapatkan ID yang dipergunakan untuk masuk dan mengisi pelaproan secara online. Tahun lalu sepertinya pelaporan berjalan mulus, dengan sebagian besar bernilai nihil, karena banyak yang sudah dipotong PPh final.

Tahun ini, kami sudah mulai diingatkan untuk membayar pajak melalui email yang terdaftar pada tahun lalu.

[caption caption="email SPT"]

[/caption]

Menerima email tersebut, kami pun segera mencoba menyusun pelaporan pajak, yang lagi-lagi banyak yang terlupa dan harus bertanya kepada teman yang lebih tahu. Sempat salah menghitung dan harus melakukan pembayaran karena terhitung kurang bayar, saya sempat ke bank untuk melakukan pembayaran. Menurut satpam di dekat ATM, pembayaran pajak dapat dilakukan di ATM, namun sepertinya tidak ada menu pilihan yang cocok untuk melakukan pembayaran. Saya pun memutuskan untuk melakukan pembayaran melalui teller, dan malahan melongo ketika ditanya, "Sudah punya kode billing?" Saya mencoba mencari di email dan menunjukkan EFIN seperti email di atas, yang dijawab, "Bukan yang ini, Pak." Ya sudahlah, gagallah rencana pembayaran itu.

Saya kemudian mengecek dokumen pembayaran dalam e-filling, dan ternyata memang ada tombol untuk mendapatkan kode billing pada kasus kurang bayar. Namun yang terjadi adalah, kode billing itu susah sekali didapatkan, karena kursor hanya berputar-putar tanpa henti dan tidak merespon aksi lain yang dilakukan, yang akhirnya seringkali membuat tidak sabar dan ditutup lalu mengulang dari awal. Demikian terus tahapan itu dilakukan, hingga sempat menyita waktu untuk melakukan pekerjaan lain. Namun masalah itu ada baiknya juga, karena ternyata perhitungan yang dilakukan salah menurut pihak keuangan kantor. Berdasarkan masukan dari pihak keuangan, ternyata tidak harus melakukan pembayaran karena penghasilkan yang diterima sudah dipotong pajak final, jadi hanya harus menyampaikan pelaporan tanpa membayar. Lumayan lega rasanya mendengar itu.

Namun ternyata, kabar baik itupun tidak serta merta dapat menjadi angin segar dalam pelaporan, karena setelah semua kolom terisi, pada tahap akhir ketika akan mengirim SPT selalu ada peringatan yang menunjukkan adanya kesalahan atau kekurangan pengisian seperti ini:

[caption caption="Peringatan"]

[/caption]Berulangkali peringatan itu muncul yang membuat kami harus mengecek ulang isian yang dilakukan. Berbagai kesalahan yang mungkin kami konsultasikan dengan bagian keuangan atau dengan pihak lain yang terkait. Setelah perbaikan dilakukan, pengiriman segera dilakukan kembali, yang ternyata tidak membuat peringatan itu menghilang. Berbagai upaya kami coba, termasuk berkonsultasi ke kantor pajak dan mencoba mengirim pada saat sepi, misalnya malam hari atau akhir pekan, namun ternyata tidak menghilangkan peringatan itu.

Setengah putus asa, saya akhirnya memutuskan untuk tidak menargetkan apa-apa pada pengiriman pajak tahun ini. Kalau terkirim syukur, tidak ya bagaimana lagi sudah berusaha. Memang ada pilihan melaporkan dengan wujud fisik, namun sepertinya belum tergerak untuk itu. Namun, seperti juga berbagai kejadian dalam hidup yang selalu menyisakan misteri, demikian juga kasus pengiriman SPT pajak online ini. Hari Senin lalu pada sekitar jam 10 saya membuka lagi e-filling, setengah iseng, tanpa target dan pretensi apapun untuk dapat mengirim. Namun ternyata, dengan mulus saya melewati hadangan terakhir itu, mendapatkan akses untuk kode verifikasi ke email, seperti ini:

[caption caption="Kode verifikasi"]

[/caption]Dengan kode pengiriman itu, saya kirimkan SPT Pajak online untuk tahun 2016 dengan sukses, dan sukses pula mendapatkan bukti pengiriman pajak elektronik.

[caption caption="SPT elektronik"]

[/caption]Alhamdulillah, dengan segala kuasa Tuhan, semua bisa terjadi. Soal apa yang menjadi penyebabnya, biarlah itu tetap menjadi misteri. Tapi Ditjen Pajak, masak untuk tahun depan tetap tidak jelas tetap seperti ini, gak malu?



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline