Lihat ke Halaman Asli

Pengertian ushul fiqih

Diperbarui: 15 Oktober 2025   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kaidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'. Ushul fikih itu mempelajari tentang kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang digunakan untuk menggali hukum-hukum Islam (fiqih) dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, serta memahami cara mengambil hukum dari dalil-dalil tersebut dan kualifikasi orang yang berhak melakukannya (mujtahid)

Objek kajian Fikih adalah segala hal terkait perbuatan seseorang yang telah mukalaf.

Kajian fiqih itu ada 2,yaitu fiqih Ibadah dan fiqih Muamalah

Fiqih Ibadah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.Sedangkan fiqih muamalah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan atau menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya

Ruang Lingkup Ushul Fiqih itu ada 4:

1. Tafsir Al-Usul

2. Qawa'id al-Fiqhiyyah

3. Adab al-Ijtihad

4. Konsep-konsep Metodologi Perumusan Hukum

Adapun perbedaan Ilmu Ushul Fiqih dengan fiqih dan qawaid

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline