Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Berbagai Ad hoc, Untuk Virus yang Sama

Diperbarui: 21 September 2020   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Virus yang merajalela di dunia selama 9 bulan ini, bernana Covid-19.  Corona Virus Disease yang ditemukan pada akhir tahun 2019 di Wuhan China.

Datang ke Indonesia dan mulai menggemparkan penyelenggara negara di bulan Maret 2020. Saat itu Menkes  masih plengeh-plengeh meyakinkan virus itu tidak masuk ke Indonesia.

Menkes baru sedikit gusar setelah Presiden Jokowi menyampaikan ada kasus covid-19 di Depok  dan Gubernur DKI Anies menyatakan hal yang sama terdeteksi di Jakarta.

Enam bulan kemudian, sang virus sudah bertengger di inangnya ( yang terdeteksi) mendekati angka 240.000 kasus,  dengan angka kesembuhan 171.000 lebih, dan angka kematian 9.336 jiwa. 9..336 itu bukan angka biasa tetapi nyawa manusia yang melayang, dan sebanyak 117 jiwa diantaranya tenaga dokter, dan hampir setengahnya adalah spesialis.

Pemerintah tidak mau melakukan karantina wilayah (lockdown) karena takut jebol APBN memberi makan  penduduk yang dikarantina. Sebab perintah UU Nomor 6/2018, yang diterbitkan Presiden Jokowi, jika Lockdown, yang disuruh tinggal dirumah harus dibiayai pemerintah kebutuhan hidupnya.

Lantas dibuat lah ad hoc, bernama Gugus Tugas Covid-19. Ketua Tim Gugas ditunjuk Kepala BNPB Letjen Doni Monardo. Menkes sebagai salah satu Tim Pengarah nya. Untuk Gugas ini, bertubi-tubi instrumen regulasi yang diturunkan pemerintah. Mulai dari Perppu, PP, Perpres, Keppres dan Kepmen terkait.

Presiden mungkin tidak puas, sebab kok yang diurus Covid-19 saja, ekonomi semakin terancam. PHK sudah mulai muncul di berbagai perusahaan.

Langkah PSBB yang diterapkan Gugas Covid-19, pada awal Juni 2020  sudah menunjukkan tanda-tanda terkendali khususnya di DKI yang angka positivity rate nya 5,3%, mendekati yang disyaratkan WHO yaitu maksimum 5%.

Rasa tidak puas Presiden terhadap turbulensi ekonomi yang dikhawatirkan akan menggoyahkan pemerintah, maka ad hoc pertama tadi dibubarkan, diganti dengan ad hoc kedua, dengan musuh yang sama yaitu Covid-19.

Dalam ad hoc kedua ini, juga Menkes Terawan masih berperan sebagai pendamping yang setia. Kita tidak tahu, apakah beliau enjoy dengan posisi itu atau diperintahkan atasannya untuk melakukan peran pendampingan.

Ad hoc kedua ini yang berkibar adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Pengarah Penanganan Covid-19 dan PEN.  Struktur di bawahnya Ketua Komite Pelaksana harian  Menteri BUMN Erick Tohir, dan Ketua Satgas PEN, Wakil menteri BUMN, dan Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni Monardo, Ketua BNPB.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline