Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Belanja Sektor Kesehatan 2020, Berkurang 43,6 Triliun Rupiah

Diperbarui: 6 Desember 2019   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah mengalokasikan dana  Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan pada 2020 atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan di tahun 2015 sebesar Rp69,3 triliun.

"Sesuai dengan amanat UU Kesehatan tahun 2009, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan, setidaknya 5 persen dari belanja negara," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan di depan Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Jokowi, berbagai program kesehatan yang dilakukan pemerintah selama ini telah mampu meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan

Seperti ketersediaan dan penyebaran obat serta tenaga kesehatan di daerah, maupun akses rumah tangga terhadap sanitasi dan air bersih.

Pada 2020, pemerintah akan terus melanjutkan program prioritas di bidang kesehatan dengan memperkuat layanan dan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, diikuti ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas.

"Penguatan program promotif dan preventif juga dilakukan melalui pemenuhan gizi dan imunisasi balita, serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit tidak menular," tuturnya.

Berita tersebut diatas tentu berita yang menggembirakan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk peningkatan anggaran di sektor kesehatan.

Kalau kita pakai angka merujuk UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 20019, pada pasal 171 ayat (1) berbunyi: Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. Maka besaran belanja sektor Kesehatan adalah 5% dari Ep.2.540 triliun, sebesar Rp. 127 triliun. Berarti ada kenaikan Rp. 5,2 triliun, karena pemerintah menaikkannya menjadi Rp. 132,2 triliun. . Angka itu adalah 5,2% dari APBN 2020.

Dari data RAPBN 2020, belanja sektor kesehatan tersebut, termasuk pemberian bantuan iuran untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, sebesar Rp. 48,79 triliun. Kewajiban pemerintah membayarkan iuran PBI tersebut, diamanatkan oleh UU SJSN pada Pasal 17 ayat (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.

Saat ini Pemerintah sudah punya data terpadu by name by address  sebanyak 96,8 juta fakir miskin dan tidak mampu diseluruh Indonesia. Pemda juga rupanya punya fakir miskin dan tidak mampu  yang (berbeda?) berhak mendapatkan PBI bersumber dari APBD untuk 37 juta orang. Totalnya ada 133 juta fakir miskin dan tidak mampu seluruh Indonesia yang mendapatkan fasilitas JKN.BPJS Kesehatan

Apa persoalannya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline