Lihat ke Halaman Asli

Cerito Bengkulu

Mendidik Dan Informatif

Kejati Bengkulu : Keluarga Bebby Hussy Diseret Usai Terungkap Upaya Perintangan, 2 TSK Ditetapkan

Diperbarui: 22 Agustus 2025   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu Dua Keluarga Bebby Hussy Terseret Jadi Tersangka Perintangan

KHABAR BENGKULU |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang batu bara yang menelan kerugian negara hingga Rp500 miliar lebih.

Keduanya adalah Andy Putra dan Awang, yang diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara melakukan transaksi sebesar Rp71 miliar dari rekening milik tersangka utama Bebby Hussy. Dikutip dari Delik INFO

Tonton Video Penetapan TSK  Kasus Korupsi Tambang Upaya Perintangan :


Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini terungkap saat proses pemeriksaan berlangsung. 

"Mereka berusaha menghalangi penyidikan, sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Danang, didampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, Jumat (22/8/2025).

Awang diketahui merupakan adik kandung dari Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik ipar dari Saskya Hussy yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Kejati  Bengkulu Tetapkan Dua Keluarga Bebby Hussy Terseret Jadi Tersangka Perintangan

Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Awang ditempatkan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu, sementara Andy Putra dititipkan di Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu.

Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Kejati Bengkulu Dua Keluarga Bebby Hussy Terseret Jadi Tersangka Perintangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline