Lihat ke Halaman Asli

UHC BPJS Kesehatan Tembus 72,9 Persen Tahun 2018

Diperbarui: 2 Januari 2018   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari

JAKARTA, Kompasiana.com --Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa saat ini sudah 72,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia telah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Artinya, progam JKN-KIS selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional terkait Rencana Pogram JKN-KIS yang menargetkan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada 2019.

Andayani mengatakan, peningkatan kepesertaan masyarakat tentu tak terlepas dari kesadaran individu masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan kesehatan. Selain itu, Andayani juga memberikan apresiasi kepada seluh pihak yang telah bekerjasama, satunya dukungan dari pemerintah daerah, guna memperluas cakupan kepesertaan untuk memastikan.

"Saat ini tercatat 3 provinsi (Aceh, Jakarta, dan Gorontalo), 67 Kabupaten dan 24 Kota yang telah memenuhi UHC pada 2018. Kemudian, adapun provinsi yang akan menyusul adalah Jambi, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan rincian 59 Kabupaten dan 15 Kota," kata dia dalam sebuah kegiatan Public Expose, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Selasa, 2 Januari 2018.

Dia menambahkan, peran pemerintah daerah untuk mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrase Program Jamkesda juga patut diapreasi. Sebab, langkah yang diambil pemda tersebut seusai dengan strategi nasional dan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Selain itu, peran ini juga sangat penting dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS," kata dia.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan intruksi khusus Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya guna meberikan jaminan terhadap keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS.

"Adapun 11 pimpinan lembaga tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Infonrmatika, Jaksa Agung, dan Gubernur, Bupati, juga Walikota.

Dalam Inpres itu, Jokowi juga menekankan agar Gubernur di daerah agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota mulai dari alokasi dana, pelaksanaan, pendaftaran, sarana dan prasarana. "Selain itu, ada pula intruksi yang dikeluarkan Pak Jokowi terkait pemberian sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan apabila peserta itu tidak patuh dalam pendaftaran keanggotaan hingga pembayaran iuran," tambah dia. ***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline