Lihat ke Halaman Asli

PP 109 th 2012 tentang Rokok, Pro dan Kontra

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang ini, 4 Maret 2013, ada demonstrasi kecil di depan istana negara (http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/159078/mahasiswa-amp-pedagang-rokok-demo-tembakau-di-depan-istana-negara-001-iqbal-s-nugroho.html)

Dalam demonstrasi ini dijelaskan bahwa PP 109 th 2012 meminta untuk lebih PRO RAKYAT

melihat judul diatas itu muncul beberapa pertanyaan besar dalam benak captain:

1. Pro Rakyat itu seperti apa?

2. memang selama ini tidak pro rakyat dibagian mana?

3. apakah PP 109 th 2012 itu harmful?

Sebelum mencoba menjawab pertanyaan saya diatas saya mencoba menjelaskan sedikit tentang PP 109 th 2012 tersebut berdasarkan sumber dari PP itu sendiri (silahkan google untuk informasi lebih lanjut)

PP 109 th 2012 berisi tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap non-perokok, ibu hamil, serta masyarakat secara umum. Mekanisme untuk melindungi subjek tersebut adalah dengan membuat zona bebas rokok serta melarang penjualan rokok seperti yang sudah dilakukan di negara lain yaitu kepada masyarakat yang belum 18 tahun (dianggap belum dewasa :D). Beberapa zona telah diterapkan untuk bebas rokok dan dilarang untuk menjual rokok.

Tembakau sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia semenjak penjajahan Belanda, bahkan kita memiliki sebuah Budaya yaitu kretek. Istilah ini sering disebut clover cigar oleh para kumpeni. Rokok dalam abad 21 sudah mulai dilarang dan dianjurkan untuk tidak merokok secara besar-besaran. Seperti yang kita lihat di Indonesia masih banyak iklan-iklan rokok berseliweran di jalanan. Lain hal dengan negara lain seperti Perancis yang melarang adanya iklan rokok, bahkan saat kompetisi besar seperti F1 race yang banyak melibatkan sponsor dari perusahaan rokok, iklan-iklan tersebut harus dicabut.

Tak bisa dipungkiri Indonesia memiliki perusahaan rokok yang besar dan sudah sampai level ekspor yang cukup tinggi. Selain itu penyerapan tenaga kerja dari perusahaan rokok juga cukup besar. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki konsumen rokok yang cukup besar. Dua hal ini membuat ketergantungan yang sangat tinggi yaitu Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan, Produsen rokok yang membutuhkan pasar.

Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengontrol produksi rokok dengan membatasi ruang gerak perokok. Begitulah yang captain dapat dari membaca PP 109 th.2012. Munculnya PP ini membuat perokok tidak dapat merokok sembarang tempat yang kemudian dapat membatasi tingkat rokok per-hari mereka. Peraturan ini juga dapat dilihat sebagai cara pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap produsen rokok sebagai penyedia lapangan pekerjaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline