Lihat ke Halaman Asli

Buyung Okita

Spesialis Nasi Goreng Babat

Film Propaganda Jepang yang Disiarkan di Indonesia

Diperbarui: 28 September 2020   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

indonesiana.id

Pada perang dunia kedua sebagian besar negara di ASEAN diduduki oleh Jepang, kecuali Thailand yang merupakan negara merdeka sejak awal menjalin kerjasama pertahanan dengan Jepang. Kependudukan Jepang memandang perlunya untuk melakukan propaganda di daerah yang didudukinya, khususnya di Indonesia untuk mendukung kepentingan perang.

Film propaganda Jepang juga dibuat dan dibistrusikan di Jawa oleh institusi Jawa Nihon Motion Picture and Distribution Corporation, yang didukung oleh Pemerintahan militer Angkatan Darat Jepang Divisi 16 di Jakarta. 

Perusahaan tersebut tidak hanya memperoduksi film-film yang diambil di Indonesia, tetapi juga mendistribusikan film-film populer yang tayang di Jepang. Tentunya dengan sensorsip dan film yang dirasa sesuati dengan kepetingan Jepang.  

Kenapa film dijadikan media propaganda dan apa isi dari film tersebut ?

Film dijadikan media peropaganda karena pada masa kolonial Belanda, media film tidak pernah digunakan sebelumnya sebagai media propaganda. 

Pertama, Media film terbukti efektif menyalurkan pesan-pesan yang ingin disampaikan. Kebuda kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk hiburan juga menambah penayangan sebuah film menjadi sangat populer. Media propaganda tidak hanya dalam bentuk film, tetapi juga wayang, kethoprak, drama, surat kabar, komik dan berbagai media lainnya. 

  • Tujuan dari media film sebagai propaganda menurut UU Mendagri Jepang tahun 1939

1. Untuk menghilangkan pengaruh ide dan konsep individualitas ala barat di masyarakat.

2. Semangat ala Jepang, khususnya nilai kearifan dalam berkeluarga dan semangat berkorban demi kepentingan bersama dan negara.

3. Film yang ditayangkan harus membawa dampak positif bagi mayarakat banyak dan mengurangi pengaruh ala barat, terutama untuk perempuan.

4. Akting dan adegan yang kurang ajar dan kurang sopan harus disensor dan adegan yang memperlihatkan menghormati orang yang lebih tua dipromosikan.

  • Revisi penambahan revisi UU Perfilman Mendagri Jepang tahun 1940
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline