Lihat ke Halaman Asli

budi sulis

hidup harus terus bergerak

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Dana Kelurahan

Diperbarui: 6 Desember 2018   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kompas Ekonomi

Dalam APBN 2019, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dana bantuan untuk kelurahan atau Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun. Dana ini akan disalurkan dengan mekanisme Dana Alokasi Umum tambahan untuk 8.212 kelurahan di semua provinsi selain kelurahan di DKI Jakarta. 

Dana Kelurahan muncul setelah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan kepada Presiden pentingnya Kelurahan mendapatkan seperti Dana Desa yang terbukti telah banyak membantu meningkatkan ekonomi warga desa. 

Berdasarkan penyampaian APEKSI, banyak kelurahan yang dari karakteristik ekonomi dan mata pencaharian warga memiliki banyak kemiripan dengan desa. Selain itu, terdapat beberapa persoalan yang perlu diselesaikan dengan lebih cepat antara lain pengangguran, kemacetan, tingkat pendidikan yang masih rendah, masih banyaknya tingkat ekonomi masyarakat dalam kategori miskin, dan masih sering munculnya permasalahan sosial.

Sebelum masuk pembahasan tentang dana kelurahan, perlu kita pahami selama ini seperti apa mekanisme pendanaan kebutuhan untuk kelurahan. Pendanaan untuk kelurahan diatur dalam Pasal 230 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Bagi Kotamadya, yaitu Pemda yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan melalui sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 

Dalam ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 30, anggaran yang wajib dialokasikan untuk kelurahan adalah paling sedikit 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal mendasar yang juga harus diperhatikan adalah dalam UU Pemda, kelurahan merupakan perangkat dari kecamatan. Oleh karena itu mekanismenya akan berbesa dengan desa, yang secara kedudukan merupakan pemerintahan otonom. 

Dengan UU Pemda ditetapkan pada tahun 2014, kedudukan kelurahan sebagai satker hilang dan yang paling rendah adalah kecamatan. Kelurahan menjadi satker kecamatan. Di APBD juga tidak ada pos anggaran sendiri kelurahan sehingga proses pengelolaan anggaran adalah camat. 

Kelurahan adalah aparat kecamatan yang adanya di kantor kelurahan. Ini yang harus menjadi perhatian, dimana kalau kemudian diberikan dana kelurahan lurah sebagai apa? 

Dari sisi fiskal, perlu menjadi perhatian bahwa lurah bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA adalah camat, dan Pengguna Anggaran adalah Walikota. Di satu sisi, adanya Dana Kelurahan penting agar Lurah bisa lebih fleksibel dalam menggunakan anggaran yang siafatnya segera dan urgent.

Solusi yang diberikan adalah Dana Kelurahan masuk dalam mekanisme Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU tambahan) Solusi ini dinilai banyak pihak sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat karena APBN ditetapkan dengan Undang-Undang. 

Tambahan DAU untuk kegiatan produktif juga penting karena masih banyak penggunaan DAU di daerah yang kalau dipilah komponennya, sebagian DAU di daerah dipakai untuk gaji pegawai. Kalau DAU tidak signifikan perubahannya, perlu dilihat apakah tambahan dana kelurahan akan terakomodir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline