Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Kritik untuk BPJS Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 24 Maret 2021   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen probadi pada saat kegiatan Konsinyering BPJS PMI tahun 2019 / dokpri

Kepala Badan Pelindugan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menilai dukungan negara dalam kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang adil. 

Dia mengkritik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kata Benny Rhamdani, ketidak adilan itu tercermin dari dua hal yaitu: Pertama, BP Jamsostek hanya menanggung biaya PMI yang sakit karena kecelakaan kerja. Kedua, peembiayaan PMI yang sakit hanya untuk perawatan di dalam negeri. Ini kontradiksi dengan dengan keberadaan PMI yang tempat kerjanya di luar negeri. 

"Bagaimana mungkin PMI yang sakit harus pulang dulu ke Indonesia biar dapat biaya BPJS, ini tidak logis," tegasnya

Pernyataannya disampaikan usai sosialisasi Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Blitar pada Jumat, 19 Maret 2021. 

Berdasarkan sejarahnya, program Jaminan Sosial PMI ini menggantikan program asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebagaimana diatur pada ayat 1 angka 18 dan 20, pasal 5 huruf d, pasa 29 ayat 1,2,3,4,5 UU PPMI. Asuransi TKI dinilai hanya menguntungkan perusahaan swasta yang menyelenggarakannya. Kritik satire pada saat itu, Asuransi TKI diumpamakan seperti celengan semar. Semua TKI harus membayar, tetapi ngeklaimnya susah. 

Menurut Catatan Akhir Tahun (Catahu) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2014, sepanjang 2006-2012 perusahaan Asuransi TKI berhasil mengumpulkan uang premi sebesar Rp 1.669.217.200.000 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah). Uang tersebut bersumber dari 4.173.043 TKI yang dipungut sebesar Rp 400.000.  Besar sekali bukan?

Analisa Catahu SBMI membeberkan, pada tahun 2013 perusahaan Asuransi TKI berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.204,8 miliar dari 512.168 TKI yang berangkat ke luar negeri. Ditahun itu, dari 268.293 TKI yang mengajukan santunan, yang claimable dibayar oleh perusahaan Asuransi TKI hanya 3.776 orang saja, dengan besaran santunan sebanyak Rp 14,2 miliar atau 6,9 persen. Untung banyak. 

Bagaimana dengan BP Jamsostek untuk PMI? 

Saya pernah diundang kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi pada 23 Desember 2019. Paparan Progres Tim Task Force Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh perwakilan BPJS PMI menyampaikan telah mengumpulkan iuran sebanyak Rp 244 miliar. Dari uang tersebut yang dikembalikan kepada PMI tidak lebih dari 2,4 %. Itupun akumulasi dari tahun 2018 sebanyak 1% & dan tahun 2019 sebanyak 1,4%. 

Silahkan teman-teman menilai sendiri, jika dibandingkan dengan celengan semar, mana yang masih lebih baik?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline