Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Kapan Indonesia Hukum Laki-laki Pelanggan Prostitusi dengan Sex Buyer Law?

Diperbarui: 17 September 2020   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua penyidik reskrim Polres Madiun Kota menggeledah kamar hotel yang digunakan tempat prostitusi online, Selasa (14/1/2019). (Foto: KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Pelacuran atau prostitusi telah menjadi bagian sejarah manusia sejak ribuan tahun lalu. Kecaman terhadap praktik prostitusi juga tersua dalam sejumlah kitab suci agama-agama. 

Praktik prostitusi berdampak buruk pada ketahanan keluarga. Sering terjadi, ketidaksetiaan pasangan terjadi ketika pasangan menggunakan jasa prostitusi.  Saat diketahui pasangan, hal ini dapat saja memicu terjadinya perceraian.

Selain itu, generasi muda juga kerap terjebak dalam candu prostitusi daring maupun luring. Coba tengok, betapa menjamurnya layanan prostitusi daring yang ditawarkan di media sosial secara terbuka.

Dalam praktik prostitusi, lazimnya wanita pekerja seks komersial (PSK) menjadi korban eksploitasi muncikari dan pelanggan. Ironinya, penindakan hukum sering menjerat pula wanita PSK. 

Kasus penggerebekan di Padang yang melibatkan seorang anggota DPR RI beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata. Waktu itu, polisi menangkap pula seorang wanita PSK korban eksploitasi.

Hukum Belum Berpihak pada Korban Eksploitasi

Hukum di Indonesia belum berpihak pada wanita pekerja seks komersial yang dipekerjakan (atau mempekerjakan diri) dalam prostitusi berbayar. Praktik hukum di tanah air kita mengkriminalisasi muncikari dan wanita PSK. Laki-laki pelanggan prostitusi selalu dibebaskan karena memang tidak ada pasal yang menjerat mereka.

Pasal 298 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya hanya menjerat muncikari, bukan PSK.

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat PSK diatur dalam peraturan daerah. Sering terjadi, pekerja seks komersial dijerat pasal tindak pidana ringan. Hukuman yang dikenakan pada wanita PSK bervariasi sesuai peraturan daerah. 

Di Bali, baru-baru ini hakim menjatuhkan hukuman denda pada PSK berdasarkan tarif saat memberikan layanan seksual pada pelanggan. Lain halnya di Banjarbaru, seorang PSK divonis hukuman penjara tiga bulan pada 2019.

Sudah rahasia umum, ketika terjadi razia, ada oknum aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang justru melecehkan dan memeras pekerja seks komersial. Oknum penegak hukum ini memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dengan ikut mengeksploitasi wanita PSK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline