Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kapan Indonesia Hukum Laki-laki Pelanggan Prostitusi dengan Sex Buyer Law?

16 September 2020   06:15 Diperbarui: 17 September 2020   14:07 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua penyidik reskrim Polres Madiun Kota menggeledah kamar hotel yang digunakan tempat prostitusi online, Selasa (14/1/2019). (Foto: KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Dalam kasus prostitusi online atau daring, polisi biasanya menggunakan pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE). Misalnya, seorang artis ternama yang ditangkap di Surabaya beberapa waktu lalu dikenai pasal penyebaran konten pornografi yang diatur UU ITE.

Ia terbukti mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik pada germonya. Kemudian germo itu menggunakan materi pornografis si artis untuk beriklan pada pelanggan prostitusi.

Negara Maju Hukum Pria Pelanggan Prostitusi

Menariknya, sejumlah negara maju telah menerapkan hukum yang lebih adil dengan menolong PSK dan menghukum pelanggan prostitusi. Sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi ini dikenal dengan sebutan model Nordik (Nordic model), Sex Buyer Law, atau the Swedish, Abolitionist, or Equality Model.

Sex Buyer Law atau Model Nordik pertama kali diperkenalkan di Swedia pada 1999. Negara-negara lain yang kemudian ikut menerapkan model Nordik adalah Norwegia, Islandia, Irlandia Utara, Kanada, Prancis, Irlandia, dan Israel.

Sex Buyer Law adalah model hukum nasional yang berupaya memerangi prostitusi dan perdagangan manusia dengan menghukum klien yang memperoleh layanan seksual berbayar.

Dasar pemikiran Sex Buyer Law atau model Nordik adalah bahwa (laki-laki) pelanggan prostitusi dipandang sebagai pemicu eksploitasi (wanita) PSK.  

Negara-negara penganut Model Nordik menghukum pelanggan PSK dengan denda atau hukuman lain, sementara wanita yang melacurkan dirinya atau terjerat eksploitasi dan perdagangan manusia ditawari berbagai proses reintegrasi sosial.

Model Nordik menawarkan solusi atas praktik eksploitasi seksual terhadap pekerja seks komersial dengan tiga pendekatan menyeluruh:

  • Menghentikan kriminalisasi terhadap PSK
  • Menghukum pelanggan atau klien PSK
  • Mendampingi PSK untuk keluar dari dunia gelap prostitusi.

Dalam sebuah diskusi panel, Karin Bolin menjelaskan bahwa undang-undang model Nordik atau Sex Buyer Law yang diberlakukan sejak 1 Januari 1999 telah membuahkan hasil di Swedia. Pelanggan prostitusi diancam dengan hukuman denda atau penjara. Besarnya denda bervariasi, tergantung pendapatan si klien.

Berkat pendekatan ala Sex Buyer Law, warga Swedia makin memandang kaum wanita pekerja seks komersial sebagai korban eksploitasi, bukan pelaku utama prostitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun