Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kapan Indonesia Hukum Laki-laki Pelanggan Prostitusi dengan Sex Buyer Law?

16 September 2020   06:15 Diperbarui: 17 September 2020   14:07 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua penyidik reskrim Polres Madiun Kota menggeledah kamar hotel yang digunakan tempat prostitusi online, Selasa (14/1/2019). (Foto: KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Pelacuran atau prostitusi telah menjadi bagian sejarah manusia sejak ribuan tahun lalu. Kecaman terhadap praktik prostitusi juga tersua dalam sejumlah kitab suci agama-agama. 

Praktik prostitusi berdampak buruk pada ketahanan keluarga. Sering terjadi, ketidaksetiaan pasangan terjadi ketika pasangan menggunakan jasa prostitusi.  Saat diketahui pasangan, hal ini dapat saja memicu terjadinya perceraian.

Selain itu, generasi muda juga kerap terjebak dalam candu prostitusi daring maupun luring. Coba tengok, betapa menjamurnya layanan prostitusi daring yang ditawarkan di media sosial secara terbuka.

Dalam praktik prostitusi, lazimnya wanita pekerja seks komersial (PSK) menjadi korban eksploitasi muncikari dan pelanggan. Ironinya, penindakan hukum sering menjerat pula wanita PSK. 

Kasus penggerebekan di Padang yang melibatkan seorang anggota DPR RI beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata. Waktu itu, polisi menangkap pula seorang wanita PSK korban eksploitasi.

Hukum Belum Berpihak pada Korban Eksploitasi

Hukum di Indonesia belum berpihak pada wanita pekerja seks komersial yang dipekerjakan (atau mempekerjakan diri) dalam prostitusi berbayar. Praktik hukum di tanah air kita mengkriminalisasi muncikari dan wanita PSK. Laki-laki pelanggan prostitusi selalu dibebaskan karena memang tidak ada pasal yang menjerat mereka.

Pasal 298 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya hanya menjerat muncikari, bukan PSK.

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat PSK diatur dalam peraturan daerah. Sering terjadi, pekerja seks komersial dijerat pasal tindak pidana ringan. Hukuman yang dikenakan pada wanita PSK bervariasi sesuai peraturan daerah. 

Di Bali, baru-baru ini hakim menjatuhkan hukuman denda pada PSK berdasarkan tarif saat memberikan layanan seksual pada pelanggan. Lain halnya di Banjarbaru, seorang PSK divonis hukuman penjara tiga bulan pada 2019.

Sudah rahasia umum, ketika terjadi razia, ada oknum aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang justru melecehkan dan memeras pekerja seks komersial. Oknum penegak hukum ini memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dengan ikut mengeksploitasi wanita PSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun