Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Ganja Tak Juga Dilegalkan

Diperbarui: 9 Maret 2018   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ganja mempunyai dua sisi yang bertolak belakang. Jika disalahgunakan dapat berakibat kurang baik bagi tubuh. Beberapa akibat buruk ganja adalah gangguan otak, gangguan pernapasan, gangguan jantung, gangguan kekebalan tubuh, gangguan kehamilan, gangguan pada sistem kekebalan tubuh, dan lain sebagainya.

Sebaliknya, jika digunakan sebagai obat, ganja dapat mengurangi nyeri hebat pada penyakit saraf seperti multipel sklerosis, meningkatkan napsu makan pada penderita AIDS atau tuberkulosis, atau mengurangi kejang pada penderita epilepsi.

Ganja tidak mengobati sumber penyakit, hanya mengurangi gejala yang timbul. Konsekuensinya, ganja tersebut harus dikonsumsi terus menerus.

Salah satu kasus yang menyolok mengenai penggunaan ganja dalam bidang pengobatan adalah kasus Fidelis Ari. Dia menanam ganja untuk mengobati nyeri kronis hebat yang diderita istrinya. Pada akhirnya dia ditangkap BNN dan tak lama kemudian istrinya berpulang.

Jika memang ganja mempunyai efek pengobatan, kenapa tidak dilegalkan?

Di beberapa negara, ganja untuk pengobatan medis sudah dilegalkan. Tapi peredarannya sangat diawasi. Selain itu syarat untuk mendapatkan ganja medis sangat ketat. Tak sembarang orang bisa mendapatkannya.

Kenapa di Indonesia tidak?

Tampaknya pelarangan ganja medis di Indonesia bukan semata-mata alasan keefektifannya mengurangi gejala penyakit. Tapi lebih kepada kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Kita ambil contoh antibiotik. Secara peraturan, antibiotik hanya boleh dijual di apotek dan membelinya harus pakai resep dokter. Tetapi pada kenyataannya, antibiotik dapat dengan mudah diperoleh secara bebas, di beberapa apotek, toko obat, bahkan toko kelontong.

Contoh yang lebih pas adalah Carnophen yang fungsi utamanya sebagai obat nyeri akut pada otot dan tulang. Tapi bila dikonsumsi melebihi dosis, dapat mengakibatkan 'fly'. Carnophen termasuk obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Tapi obat ini beredar tak terkendali, baik di pasar terang maupun pasar gelap. Sampai-sampai memaksa produsennya, PT. Zenith Pharmaceuticals mengembalikan ijin edarnya ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sembilan tahun yang lalu.

Anehnya, Carnophen siluman sampai hari ini masih beredar. Untungnya BNN, BPOM, dan kepolisian sudah melakukan razia besar-besaran, sehingga sudah sangat sulit diperoleh. Kalaupun ada harganya mahal sehingga tak sanggup dibeli oleh pengguna bermodal goceng.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline