Lihat ke Halaman Asli

Adakah Pengaruh Revaluasi Aset Tetap terhadap Besarnya Pajak Badan ?

Diperbarui: 30 November 2015   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

                                                       Sumber : intensif pajak untuk tujuan revaluasi aset tetap

Ada beberapa cara dalam mengurangi beban PPh badan yang harus di bayar oleh perusahaan, salah satunya dengan revaluasi aset tetap. Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 16, aset tetap adalah aset berwujud dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu tahun periode. Nilai sekarang aset tetap yang diperoleh beberapa tahun yang lalu tidak sesuai lagi dengan harga perolehan aset tersebut seperti yang tercantum di neraca. Hal inilah yang mendorong perusahaan untuk melakukan revaluasi aset tetapnya.

***

            Menurut Waluyo (2000) penilaian kembali atau sering disebut dengan Revaluasi Aset Tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut dipasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab yang lain. Pada dasarnya akuntansi tidak memperkenankan penilaian aset tetap berdasarkan nilai wajar, karena prinsip yang dianut akuntansi adalah berdasarkan biaya perolehan. Namun dalam perkembangannya kemudian dimungkinkan dengan adanya ketentan Pemerintah. Revaluasi aset tetap akan memperkecil laba bersih perusahaan, namun revaluasi aset tetap akan memberikan beberapa manfaat antara lain : (Waluyo 2010).

  1. Neraca menunjukkan posisi kekayaan yang wajar. Dengan demikian, berarti pemakai laporan keangan menerima informasi yang lebih akurat. Selisih lebih penilaian kembali dapat digunakan tambahan cadangan modal
  2. Kenaikan nilai aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.

***

Menurut Perpajakan, pembukuan yang disajikan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, hal ini berarti sesuai dengan PSAK. Kecuali jika terdapat aturan khusus dari ketentuan perpajakan yang diatur oleh pemerintah . Dalam ketentuan perpajakan, revaluasi aset tetap dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Walaupun perpajakan memperbolehkan untuk melakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap, namun dalam pelaksanaanya tidak semua wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan revaluasi aset tetap. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 pasal 3 , penilaian kembali aset tetap perusahaan dilakukan terhadap:

  1. Seluruh aset tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan
  2. Seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Secara umum syarat aktiva yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah :

  • Aktiva tetap berwujud, meliputi tanah, bangunan, dan bukan bangunan
  • Aktiva tersebut dimiliki oleh Wajib Pajak
  • Aktiva tersebut digunakan untuk keperluan 3M, menagih mendapatkan dan memelihara     penghasilan yang merupakan objek pajak
  • Aktiva tersebut berlokasi di Indonesia
  • Aktiva tersebut tidak dialihkan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang akan melakukan revaluasi aset tetap:

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
  • Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi
  • Penilaian didasarkan pada nilai pasar wajar pada saat penilaian/ revaluasi
  • Dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui Pemerintah
  • Membayar PPh Final atau Selisih Lebih Revaluasi (10% x DPP)

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline