Lihat ke Halaman Asli

Bergman Siahaan

TERVERIFIKASI

Public Policy Analyst

Apa Sebenarnya Yang Dibutuhkan UMKM?

Diperbarui: 2 Oktober 2022   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeran  UMKM (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selalu menjadi topik menarik untuk dibicarakan, pun menarik untuk perencanaan program pemerintah. Tetapi program seperti apa? Jawabannya coba ditelusuri oleh esai ini.

Peran penting UMKM

UMKM menarik karena kontribusinya memang nyata bagi perekonomian daerah dan negara. Selain penyerapan tenaga kerja, UMKM juga menyumbang Produk Domestik (Regional) Bruto.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis angka 61% sebagai sumbangan UMKM terhadap PDB atau senilai 8,6 triliun rupiah pada tahun 2021 (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, 2021). Sumbangan itu diberikan oleh 64,2 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia. Sementara penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan total investasi mencapai 60,4%.

Menurut Bappenas, UMKM memberikan jaringan pengaman bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi produktif (Putri, 2019). Secara umum ada tiga peran UMKM dalam perekonomian: memeratakan tingkat perekonomian rakyat, mengurangi kemiskinan, dan penghasil devisa bagi negara.

UMKM selalu masuk dalam prioritas program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Organisasi-organisasi publik menggelar berbagai program dan kegiatan untuk mendorong pengembangan UMKM. Taglinenya adalah "UMKM naik kelas".

Program dan kegiatan apa yang paling sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM? Pertanyaan ini penting untuk dijawab dan hanya bisa dijawab dengan ketersediaan data yang kuat. Identifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi UMKM adalah data awal yang penting.

Pengumpulan data

Penulis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan melakukan survei terhadap pelaku UMKM Kota Medan menggunakan metode kuesioner dan wawancara. Pengumpulan data ini dilakukan berkaitan dengan persiapan kegiatan Temu Usaha Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Medan pada bulan September 2022.

Sampel UMKM diambil dari data NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproses melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) ditambah data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. OSS adalah aplikasi online untuk pendaftaran usaha yang berlaku secara nasional.

Dari ratusan UMKM yang tersedia, 45 (empat puluh lima) UMKM dipilih secara acak dengan memperhatikan keterwakilan klaster dan jenis produk yang dianggap berpeluang untuk kemitraan usaha. Sampel UMKM dianggap mewakili klaster-klaster usaha yang banyak digeluti masyarakat yakni klaster pangan 18 UMKM, kriya 11, sandang 8, manufaktur 3, teknologi 4, dan jasa 1 UMKM.

Gambaran kondisi UMKM

Berdasarkan data yang diperoleh, ternyata separuh UMKM (55,6% dari sampel) belum memiliki izin-izin pendukung seperti izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sertifikat Halal, atau SNI (Standar Nasional Indonesia). Artinya, separuh UMKM tersebut hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline