Lihat ke Halaman Asli

Bella Dwi Septiani

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa PMM UMM Membantu Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Diperbarui: 9 Desember 2023   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: mahasiswa PMM)

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 38 Mitra Dosen yang beranggotakan Aprila Nurul Hidayah, M. Benteng Tinambunan dan Ahmad Assegaf Ega Pratama, yang telah membantu penyelesaian Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Malang Melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Pada kantor Advokat Krisdianto & Co dengan advokat bapak Mohamad Krisdianto, S.H., M.H yang beralamat di Jl. Perumahan Griya Wonorejo Indah Kav. 24 Arjowinangun Kecamatan Kadungkandang Kota Malang dan Jl. Kapi Sraba 17 M Nomor 8 Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dengan Dosen Pembimbing Lapang bapak Nu'man Aunuh, SH., MH. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama melakukan PMM yaitu dengan membantu Advokat dalam penyelesaian sengketa, selain itu juga membantu advokat dalam menyusun berkas-berkas yang diperlukan dalam Persidangan. Selain itu kegiatan kami juga mengikuti serangkaian agenda Persidangan, dan beberapa kegiatan lainnya dalam proses penanganan perkara. 

Tujuan PMM Mitra dosen adalah membantu Mitra dalam hal ini Krisdianto & Co untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat preventif maupun represif perihal penanganan perkara perdata sengketa tanah.  Selama proses penyusunan berkas, seringkali juga didampingi oleh bapak Mohamad Krisdianto, S.H., M.H. 

(Sumber: mahasiswa PMM)

Dalam perkara ini diselesaikan sampai tingkat Banding, dimana dalam Sidang Putusan telah dimenangkan dari pihak kami, yaitu klien sebagai Pihak Penggugat dalam putusan verstek sebelumnya. Perkara perdata ini berkaitan tentang sengketa tanah dalam putusan verstek yang diajukan kembali di persidangan, yang semulanya bertindak sebagai Tergugat, maka setelah diajukan kembali ke Persidangan berkedudukan sebagai Penggugat. Persidangan ini baru dapat dilakukan pada pertengahan agenda persidangan, karena mahasiswa magang baru bergabung di kantor hukum pada pertengahan sidang yaitu tepatnya pada sidang pembuktian hingga sampai pada sidang Banding.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Maka pada saat perkara dilanjutkan hingga tingkat banding, kami juga membuat berkas Kontra Memori Banding, untuk selanjutnya akan diserahkan pada Pengadilan Tinggi Surabaya. 

(Sumber: mahasiswa PMM)

Kegiatan Pengabdian Masyakat oleh Mahasiswa yang dilakukan oleh kelompok 38 berjalan dengan lancar mulai dari awal hingga akhir penyelesaian perkara tersebut. Semua anggota kelompok menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan pembagian tugas yang telah direncanakan. Sehingga rangkaian kegiatan proses penanganan perkara sengketa tanah ini dapat terselesaikan hingga tingkat Banding. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline