Pada awal Februari 2025 masyarakat heboh dan panik, dengan adanya kebijakan dari pemerintah untuk penjualan gas LPG 3 kg secara eceran tidak diperbolehkan. Masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini menyebabkan kelangkaan dan antrian di berbagai wilayah di Indonesia. Namun pemerintah kemudian merevisi kembali kebijakannya dengan memperbolehkan kembali penjualan gas LPG 3 kg dijual melalui pengecer yang diberikan izin sebagai sub pangkalan. Berdasarkan kejadian ini tentu diperlukan alternatif energi lainnya, melalui pemanfaatan energi listrik dengan menggunakan kompor Listrik yang sudah tersedia aliran listriknya ke Rumah Tangga di Indonesia. Pada tahun 2024 jumlah Rumah Tangga di Indonesia yang teraliri aliran Listrik sudah mencapai 98 persen.
Pemerintah Indonesia memberikan subisdi setiap tahunnya untuk subsidi listrik dan subsidi gas LPG 3 kg . Subsidi listrik diberikan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero) untuk membantu masyarakat kurang mampu dan pengusaha UMKM. Subsidi ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik dan meningkatkan aksesibilitas listrik bagi masyarakat. Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp 75,83 triliun. Subsidi ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada tahun 2025 Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi.
Kapasitas pembangkit listrik terpasang di Indonesia pada semester 1 tahun 2024 mencapai 93 gigawatt (GW), Secara keseluruhan energi Listrik disuplai melalui berbagai jenis pembangkit energi fosil dan Energi baru dan terbarukan (EBT) (sumber: Kementerian ESDM).
Energi berbasis fosil sebesar 85% atau 79,75 GW yang terdiri dari:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
EBT sebesar 15% atau 13,71 GW yang terdiri dari:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Dari sumber Kumparan Bisnis on line tanggal 14 Oktober 2024, Gas LPG kebutuhannya mencapai sejumlah 8 juta ton per tahun dan industri dalam negeri hanya mampu memproduksi 1,7 juta ton. Sehingga sejumlah 6,3 juta ton Gas LPG diimpor. Bila diasumsikan harga harga LPG USD 580 per ton dengan kurs Rp 16.000, maka sejumlah USD 58,5 triliun devisa yang hilang.
Penyaluran gas LPG 3 kg memerlukan distribusi yang cukup kompleks dengan menyediakan sistem logistik dari Pertamina ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan agar dapat diterima oleh Masyarakat. Dengan energi Listrik yang sudah tersedia dari PLN atau energi surya dapat langsung dimanfaatkan oleh Rumah Tangga-Rumah Tangga melalui kompor Listrik dengan daya (watt) rendah yang merupakan alternatif solusi mengurangi subsidi gas LPG 3 kg. Keuntungan kompor listrik lebih aman dibandingkan kompor gas. Keunggulan lainnya Kompor listrik juga ramah lingkungan sedangkan Kompor gas dapat menghasilkan emisi berbahaya, seperti karbon dioksida dan karbon monoksida yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan sekitar, terutama yang tidak memiliki ventilasi udara yang baik dan juga potensi kebakaran.
Ir. Bastian, MBA
Alumni International University of Japan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI