Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Laksanakan Pengawasan Klien

Diperbarui: 2 Oktober 2022   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: humas_bapas

Purwokerto - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nurul Himmah bertempat di Kelurahan Rejasari Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat melaksanakan pengawasan terhadap Klien BA yang tidak melaksanakan lapor diri (29/09).

Nurul Himmah mengajak pihak-pihak terkait ini untuk bisa membantu melakukan pengawasan dan pemantauan klien. Dengan begitu akan lebih mudah melakukan kordinasi kedepannya serta untuk memantau perkembangan klien sendiri.

Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan ibu tiri Klien dan menanyakan kondisi dan keadaan klien. Selain itu disampaikan pula jika Klien dapat segera melaporkan diri sebagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan. Nurul Himmah pun meminta agar ibu klien ini bisa lebih memberikan perhatian dan pembimbingan sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Pengawasan ini salah satu bentuk penyelenggaraan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengawasan ini dilaksanakan untuk menilai syarat dan program yang telah ditetapkan berjalan sesuai atau tidak.

(NH/MA/AR/YR)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline