Banyumas-Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah menemui dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Klien dewasa an. Hafizh Aditya Bramasta bin Heri Munarto di Ruang Tahti Polresta Banyumas yang kembali ditangkap penyidik Polresta Banyumas karena melakukan pelanggaran hukum lagi, mengonsumsinya Alprazolam melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Klien sangat menyesal karena mengonsumsi Alprazolam tanpa mempedulikan akibat dari perbuatannya. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan dengan melakukan pelanggaran hukum saat sedang menjalani program Asimilasi di Rumah (ASDR) konsekuensinya ASDR gagal sehingga Klien harus menjalani vonis pidana perkara yang baru ditambah sisa pidana yang lama. (UWE/AR)/Mars)