Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Penindakan terhadap Klien Bapas Purwokerto yang Melakukan Pelanggaran Hukum Kembali

Diperbarui: 22 September 2022   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Banyumas-Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah menemui dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Klien dewasa an. Hafizh Aditya Bramasta bin Heri Munarto di Ruang Tahti Polresta Banyumas yang kembali ditangkap penyidik Polresta Banyumas karena melakukan pelanggaran hukum lagi, mengonsumsinya Alprazolam melanggar  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Klien sangat menyesal karena mengonsumsi Alprazolam tanpa mempedulikan akibat dari perbuatannya. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan dengan melakukan pelanggaran hukum saat sedang menjalani program Asimilasi di Rumah (ASDR) konsekuensinya ASDR gagal sehingga  Klien harus menjalani vonis pidana perkara yang baru ditambah sisa pidana yang lama. (UWE/AR)/Mars)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline