Lihat ke Halaman Asli

Bang Auky

KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Kebijakan New Normal Pariwisata Bukan Berarti DTW Langsung Buka, Banyak Prosedur yang Harus Dipenuhi

Diperbarui: 8 Juni 2020   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Dunia pariwisata sedang bersiap-siap menyambut new normal pariwisata. Berbagai upaya dilakukan untuk menyambutnya, baik sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait termasuk simulasi bagaimana penanganan wisatawan ditengah pandemi masih ada. Banyak aturan dan kebutuhan yang harus dipatuhi dan dipenuhi. 

Kita semua menyadari sudah terlalu lama DTW ditutup tidak menerima wisatawan sejak bulan Maret 2020, artinya sudah tiga bulan lebih tutup. Pasti banyak kerugian yang mereka derita baik secara ekonomi karena tidak ada pemasukan maupun secara material karena banyak fasilitas yang rusak karena kurang perawatan. Jadi sangat wajar kalau new normal pariwisata disambut suka cita oleh mereka. 

Tetapi jangan terburu-buru membuka DTW, karena banyak prosedural yang harus dipenuhi. Karena membuka DTW disaat masih marak covid-19 bukan asal membuka,jangan sampai dengan pembukaan DTW membuka klaster baru. 

Memang menjadi sebuah dilema membuka DTW untuk saat ini,  seperti makan sibuah simalakama tidak dibuka mereka butuh pemasukan ,kalau dibuka banyak konsekuensi yang harus dipatuhi. Selain melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19 juga ada beberapa arahan dari Kadis Porapar Jawa Tengah,  Drs. Sinoeng N Rachmadi

1.Sebelum ada surat himbauan / edaran/instruksi dari pemprov seluruh destinasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah masih dihimbau ditutup, sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten / kota.

2.Bahwa New Normal akan dituangkan dalam Instruksi Gubernur (secara makro) yang kemudian akan ditindak lanjuti SOP sesuai kewenangan dan tugas masing-masing dinas. Rapat internal gubernur sedang berlangsung diharapkan segera diputuskan.

3.Rencana pembukaan destinasi *tidak langsung operasional* tetapi harus melakukan simulasi yang dievaluasi dimana masing-masing dinas pariwisata bertanggung jawab akan evaluasi bersama Dinkes setempat

4.Tidak seluruh destinasi dilakukan simulasi kemudian operasionalisasi tetapi terbatas dan bertahap (diutamakan yg berbasis masyarakat/desa wisata) dan akan dijadikan percontohan.

5.Destinasi yang akan simulasi *wajib* memiliki ijin dan rekomendasi dari ketua gugus tugas penangan COVID-19 setempat bahwa wilayah tersebut aman ditandai dengan tidak adanya warga sekitar yg terjangkit covid atau PDP dalam 2 minggu terakhir.

6.Pembukaan terbatas (jam/hari operasional dan  jumlah kunjungan 50% dari normal)

Nah setelah mengetahui point-point diatas tentu kita bisa mengukur kondisi DTW yang kita miliki. Janganlah kita mengartikan new normal sebagai kondisi normal bebas covid-19 tetapi tatacara baru kehidupan pasca pandemik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline