Lihat ke Halaman Asli

Bala NazilaturRohmah

love your self

Mengintegrasikan Nilai-Nilai Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Hukum Islam di Indonesia "Resume Jurnal"

Diperbarui: 16 Juni 2021   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Jurnal : Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia

Penulis : Dr.H. Nur Sholikin,S.Ag,MH.

PENDAHULUAN

            Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi hal biasa yang terjadi di masyarakat Indonesia. Bahkan sudah menjadi budaya yang turun menurun, apalagi korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yang sebenarnya pejabat negara sudah dipercayai oleh masyarakat untuk menjadikan negara Indonesia lebih baik lagi, tetapi mereka malah menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

            Di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjujung tinggi nilai-nilai keagamaan. Korupsi di Indonesia sudah menjadi peringkat pertama di Asia. Dengan adanya nilai-nilai pendidikan antikorupsi masyarakat bisa mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Maka, disini penulis akan menjelaskan tentang nilai-nilai pendidikan antikorupsi dalam hukum islam di Indonesia. 

PEMBAHASAN

            Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas resmi kantor negara karena keuntungan status pribadi atau uang (individu, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan untuk menerapkan perilaku pribadi tertentu (Bambang, 2010). Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan rakyat yang meluas dan upah dan upah yang tidak memadai yang diterima oleh seorang pekerja, merebaknya selera politik akan kekuasaan, budaya jalan pintas, dan depolitisasi agama yang semakin mencela iman semuanya telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (Bibit, 2009).

            Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Islam, melalui beberapa ayat dan hadits, memberikan kritik keras bagi para koruptor. Hakikat ajaran agama sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain dipahami dan dihayati, namun yang terpenting adalah diamalkan (Creven & Englebert, 2018). Ajaran agama tidak hanya untuk dihafal tetapi juga diamalkan dengan sungguh-sungguh. Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi: ghulul (penggelapan), rishwah  (suap), ghasb (penjarahan), ikhtilas (pencopetan), hirabah (perampokan), dan sariqah (pencurian) (Chene & Hodess, 2007).

            Pendidikan antikorupsi masih fokus sebagai media transfer ilmu (kognitif) saja, belum menekankan pada upaya membangun karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor) terhadap penyimpangan perilaku koruptif. Pendidikan antikorupsi seharusnya fokus pada pemberian wawasan dan pemahaman, namun diharapkan dapat menyentuh ranah afektif dan psikomotorik yaitu membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Di sinilah penting untuk membuat materi pendidikan antikorupsi baru yang mengintegrasikan syariat Islam dengan pendidikan antikorupsi di Indonesia (Muhaimin & Abdul, 1993).

            Untuk memahami arah orientasi pendidikan antikorupsi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia.” 

            Dari undang-undang tersebut, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pertama, pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang memuat peraturan-peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika seorang warga negara Indonesia melakukan korupsi, maka dia adalah warga negara Indonesia. Karena pada hakekatnya, ketika dia menjalani hidupnya berdasarkan dua prinsip ini, dia tidak bisa berbuat maksiat. Perilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan tidak sesuai dengan nilai dan budaya masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline