Lihat ke Halaman Asli

azhardini R listanti

Penyelenggara Pemilu

Perempuan dalam Politik Elektoral, Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap

Diperbarui: 17 Maret 2023   02:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Perempuan dan laki-laki madalah makhluk Tuhan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan Tuhan dan dihadapan hukum.

Keduannya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia. Namun kerapkali Perempuan mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam berbagai bidang, termasuk dalam Politik Elektoral.

Menurut penulis, saat ini adalah era kebangkitan bagi perempuan, karena banyak ruang-ruang publik terbuka untuk perempuan. Dan hak perempuan untuk berpolitik telah dijamin dalam Convenstion on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women/CEDAW. 

Konvensi ini menekankan penghapusan diskriminasi kaum hawa di dalam politik serta kesepakatan internasional yaitu rencana aksi Beijing yang sudah diratifikasi Indonesia.

Dalam tujuan pembangunan jangka pendek (SDGs), Indonesia ditunjuk sebagai negara model untuk mendorong terwujudnya keterwakilan perempuan di dalam bidang politik

Meski telah dijamin haknya untuk ikut berpolitik, namun terkadang masih mncul pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan perempuan. Seperti saat melakukan wawancara, selalu ada pertanyaan, "Apakah Anda dapat membagi waktu? Ketika Anda lolos, dapatkah mengurus rumah tangga? Apakah pekerjaan ini tidak akan mempengaruhi pekerjaan rumah tangga dan mengurus keluarga? Apakah perempuan mampu menjadi pemimpin?"

Harusnya pertanyaan semacam ini bukan hanya di tanyakan untuk perempuan saja, namun juga untuk laki-laki, karena komitmen dalam rumah tangga dan keluarga, bukan hanya dari perempuan tapi juga ada laki-laki sebagai pasangan.

Dalam masyarakat pun sering muncul pertanyaan, "Apa hubungannya perempuan dan pemilu?" Di antara Jawabannya adalah, karena perempuan dapat menjadi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu dan pemilih pemilu. 

Selain jawaban tersebut, perempuan dapat menentukan wakil-wakil rakyat dari kalangannya (perempuan), atau pun memilih wakil rakyat yang akan memperjuangkan dan memperhatikan hak-hak perempuan di negara Indonesia.

Dalam hal perempuan menjadi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu (Calon Anggota Legislatif), maka haknya telah dijamin oleh undang-undang yaitu Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pun pasal 10 ayat 7 serta pasal 92 atau 11 UU 7/2017yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline