Lihat ke Halaman Asli

Ayu Pratama

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Apa Hukum Menimbun Barang?

Diperbarui: 6 Agustus 2020   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum wr wrb....

Saat ini dunia dikejutkan dengan sebuah pandemi Covid-19 termasuk indonesia.

Virus corona telah banyak merenggut nyawa manusia. Dalam hal ini masyarakat indonesia khawatir ada panik. Bentuk Kepanikan masyarakat Indonesia dengan memborong masker dan handsanitizer guna mencegah dan melindungi diri dari virus corona ini.

Selayaknya Hukum Pasar,Jika suatu barang sedikit, Permintaan besar, Barang tersebut otomatis mengalami kenaikan harga.

Seperti masker dan handsanitizer saat pandemi ini mengalami kenaikan harga yang melonjak.

Bagaimana Hukum islam Memandang fenomena ini ?

Rasulullah telah melarang  melakukan praktik menimbun barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga.

Dari Ma'mar bin Abdullah : Rasulullullah bersabda " Tidak lah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa".

Mengapa Islam Melarang Menimbun Barang ?

Karena menimbun barang mendatangkan kemudharatan begitu pula dengan keadaan pandemi ini, masyarakat sedang membutuhkan masker dan handsanitizer.

Bagaimana Dengan Hukum Positif ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline