Lihat ke Halaman Asli

Ayom Budiprabowo

Bersyukur dan berpikir positif

Pemanfaatan Zona Perikanan Budidaya untuk Budidaya Lobster

Diperbarui: 24 Mei 2020   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh : Ir. Ayom Budi Prabowo, M.Si *)

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) merupakan  instrument penting berupa acuan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berguna untuk mewujudkan pengelolaan berkelanjutan dan kesejahteraan.

Menurut berita Kementrian Kelautan dan Perikanan (21/1/2020), bahwa dari 34 provinsi, sudah 24 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K. Diantaranya provinsi Jawa Barat pada urutan 18, yaitu Perda No. 5 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 -- 2039,  tanggal 25 Februari 2019.  Perda RZWP3K berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun.

Khususnya dalam Perda RZWP3K Jawa Barat disebutkan,  bahwa zona perikanan budidaya terdiri dari sub zona budidaya laut yang terdapat di perairan (a). Kabupaten Bekasi : Muara Gembong (b). Kabupaten Subang : Blanakan, Legon Kulon, Pusakanegara (c) Kabupaten Cirebon : Kapetakan, Suranenggala, Gunung Jati (d). Kabupaten Sukabumi : Cikakak, Cisolok, Palabuhanratu, Simpenan, Ciemas, Ciracap (e). Kabupaten Garut : Cikelet (f). Kabupaten Pangandaran : KJA offshore.

            Berkaitan dengan alokasi ruang sub zona budidaya laut ini,  sekarang telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI  Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang berlaku tanggal 5 Mei 2020.

Dengan demikian  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini berarti ekspor benih lobster (benur lobster, benih bening lobster) dan budidaya pembesarannya resmi dibolehkan pemerintah.

Sebetulnya Indonesia mempunyai potensi sumberdaya lobster yang sangat besar, baik di  pesisir selatan jawa,  nusa tenggara barat dan perairan lain Indonesia. Namun selama ini benih lobster hasil tangkapan nelayan diperdagangkan ke luar negeri secara ilegal. Demikian juga kegiatan budidaya pembesaran benih lobster tidak bisa berkembang karena secara regulasi dilarang.

Berikut ketentuan baru pengelolaan lobster tersebut :

(1). Pembudidayaan benih bening lobster harus dilaksanakan di provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat penangkapan benih bening lobster dan lokasinya sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 3 ayat 1).

            Makanya kedepan pengembangan budidaya lobster dalam negeri harus bisa memanfaatkan alokasi ruang semisal tersebut di atas. Hanya saja pemanfaatan zonasi budidaya laut harus sesuai dengan potensi dan daya dukung lingkungan dan tidak boleh melampaui batasannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline