Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Aulia Hibatillah

Mahasiswa Teknogi Sains Data di Universitas Airlangga

Fenomena NFT dan Potensi Kerugian Dibaliknya Apabila Anda Tidak Berhati-hati

Diperbarui: 7 Juli 2022   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NFT. Sumber ilustrasi: KOMPAS GRAMEDIA

NFT atau Non-Fungible Token adalah token elektronik yang memiliki nomor seri yang unik dan secara sederhana merupakan  sebuah wadah dimana kamu bisa memasukkan kode pemrograman apapun yang kamu inginkan. Kode yang dimaksud adalah "Smart Contract", 

Smart Contract ini merupakan program apapun si pengembang token NFT tersebut inginkan. NFT dibuat di atas teknologi blockchain yang bersifat decentralized. Kepemilikan NFT disimpan di dalam blockchain dan tiap transaksinya direkam sehingga memungkinkan sang pemilik untuk menjual atau menukar NFT-nya di dalam blockchain.

NFT bisa digunakan ke banyak aplikasi dan tidak hanya terbatas menjadi link yang merujuk ke sebuah gambar saja. Tetapi dalam penggunaannya secara luas, NFT digunakan sebagai hyperlink atau tautan yang digunakan untuk merujuk ke suatu gambar atau karya seni. Sekarang ini, NFT sudah disinonimkan sebagai karya seni digital. Hal ini yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini.


Digital Scarcity atau Kelangkaan Digital

Konsep digital scarcity atau kelangkaan digital merupakan salah selling point dari NFT. Persepsi bahwa sebuah NFT itu langka menjadi landasan atas tingginya harga sebuah NFT. Yang menjadi masalah adalah, secara fundamental konsep ini hanya berlaku ke NFT nya saja dan tidak berlaku ke objek yang direpresentasikan NFT tersebut. 

Seorang pengembang NFT bisa saja membatasi akses atau jumlah NFT yang ia buat dan distribusikan, tetapi lukisannya yang merupakan objek dari NFT tersebut bisa saja diduplikasi oleh pihak lain dan pihak tersebut bisa saja membuat NFT lain yang merujuk ke objek yang sama. Hal ini membawa kita ke masalah lain NFT yaitu hak cipta. 

Hak Cipta dan NFT

Kebanyakan orang akan mengira bahwa apabila kita membeli sebuah NFT, kita memiliki hak cipta atas objek yang direpresentasikan NFT tersebut. Hal ini tentunya jauh dari kenyataan. Karena secara teknis NFT adalah sebuah kode atau smart contract yang merujuk ke sebuah karya seni (dalam hal ini NFT lukisan), maka secara optimistis, 

hak cipta yang kita miliki sebagai pemegang NFT adalah smart contract itu sendiri (dalam hal ini hyperlink ke objeknya) dan bukanlah hak cipta atas objek yang merepresentasikan atau dirujuk oleh NFT tersebut. Masalah hak cipta atas sebuah NFT dan objek yang dirujuknya bergantung ke si pengembang NFT itu masing-masing dan apa yang tertera di smart contract-nya. 

Contohnya adalah NFT "NBA Top Shot" yang merupakan sebuah koleksi NFT momen-momen spesial dari pertandingan basket NBA di Amerika Serikat. 

Di websitenya, pihak NBA sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa apabila kita tidak memiliki hak cipta atas momen yang direpresentasikan oleh NFT tersebut dan hanya mendapatkan hak penggunaan secara terbatas saja. Beberapa bulan lalu, terjadi kasus viral dimana aktor Amerika Serikat yang memiliki salah satu NFT Bored Ape Yacht Club sedang mengembangkan film seri atas NFT yang ia miliki, 

namun proses produksi seri ini harus tertunda karena NFT yang ia miliki dicuri oleh peretas dan hak cipta karya seni NFT tersebut secara legal berpindah tangan ke si peretas.

Contoh lainnya adalah pelanggaran hak cipta dan NFT. Banyak kasus dimana karya seni yang dipajang di internet oleh seniman dicuri dan dijual sebagai NFT oleh pihak lain tanpa sepengetahuan si seniman aslinya. Hal ini dimungkinkan karena belum ada mekanisme yang dapat memverifikasi hak cipta dari objek yang dirujuk oleh sebuah NFT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline