Lihat ke Halaman Asli

Dilematik Dugaan Malpraktik: Siapakah Pihak yang Bertanggung Jawab?

Diperbarui: 6 Juni 2022   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Tetes Mata (Dokpri)

Jagat media massa sempat digemparkan dengan munculnya berita terkait kasus seorang anak yang mendapatkan kesalahan tindakan medis usai menjalani serangkaian pengobatan pada sebuah Puskesmas Ulak Karang di kota Padang, Sumatera Barat. 

Kejadian ini bermula ketika seorang anak inisial AK berusia sekitar 12 tahun merasakan keluhan pada mata bagian kirinya. Anak tersebut bersama dengan orang tuanya kemudian memeriksa mata tersebut kepada tenaga kesehatan di Puskesmas. 

Namun, akibat tak terduga terjadi selepas kesalahan pemberian obat kepada pasien. Obat tetes telinga yang digunakan pada mata pasien menyebabkan gatal dan infeksi.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan ke berbagai Rumah Sakit (RS). Hasil menunjukkan bahwa korban menderita penyakit pada kornea mata akibat infeksi, cedera, atau paparan zat iritatif. Kondisi AK yang tidak kunjung membaik membuatnya harus mendapat rujukan ke RS lain untuk peninjauan lebih lanjut. 

Dalam proses rujukan tersebut pengobatan ditanggung oleh Puskesmas. Akan tetapi, dugaan menyatakan bahwa informasi perkembangan dan diagnosa kesehatan mata AK sebagai korban tidak dijelaskan secara transparan.

Selain itu, permasalahan lain yang muncul adalah pihak Puskesmas tidak ingin memberikan pertanggungjawaban secara penuh kepada korban. Akibat kejadian ini, korban dinyatakan kesulitan beraktivitas karena mengalami gangguan mata seperti pandangan yang buram serta panas di area sekitar mata. Hal ini membuat pihak keluarga merasa tidak terima dan menganggapnya sebagai tindakan malpraktik.  Lantas apa yang dimaksud dengan malpraktik?

Malpraktik merupakan praktik kedokteran yang dilakukan secara salah atau tidak tepat, serta menyalahi undang-undang dan kode etik kedokteran, dan dari kesalahan tersebut dapat terjadi hal yang buruk terhadap pasien. Hasil yang buruk itu tergantung dari prosedur atau bagaimana tindakan medis dilakukan (Notoatmodjo, 2010).

Kasus tersebut masuk ke dalam malpraktik karena telah memenuhi unsur-unsur malpraktik. 

Pertama, adanya kelalaian dilihat dari kesalahan dalam memberikan obat tetes telinga untuk mata pasien. 

Kedua, kasus tersebut memenuhi unsur dilakukannya oleh tenaga kesehatan yaitu pemberi layanan kesehatan puskesmas. 

Ketiga, unsur standar pelayanan medik tidak terpenuhi  karena tidak ada transparansi informasi perkembangan dan diagnosa pasien oleh pihak puskesmas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline