Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Kedudukan Hukum di Kasus Phising bagi Penyedia Jasa Infrastruktur Teknologi

Diperbarui: 25 September 2022   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kedudukan Hukum Dari Ancaman Pidana Di Kasus Phising Bagi Perusahaan Penyelenggara/ Penyedia Jasa Infrastruktur Teknologi (PPJ).

Perlu diketahui bahwa tipe kejahatan phising bisa berhasil itu dikarenakan dari sisi pihak korban juga turut andil dengan mengikuti setiap instruksi/ tahapan dari pelaku kejahatan ini. Jadi tidak serta Merta tanggung jawab hukum dilimpahkan ke pelaku apalagi mengkaitkan PPJ karena ada faktor kelalaian dari pihak korban juga.

Menurut pendapat kami pribadi (tidak mengikat siapapun) bahwa terhadap kedudukan hukum PPJ yang beritikad baik didalam menjalankan kegiatan usahanya apalagi mendapati kerugian dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Mitra (pelaku phising) tidak dapat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta dan atau sebagai pihak pelaku utama. 

Maksimal pihak PPJ yang beritikad baik ditempatkan sebagai Saksi. 

Tentu juga tidak terlepas dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjutnya yang akan meneliti lebih dalam lagi mengenai kedudukan hukum dari PPJ beritikad baik ini dan perlu menjadi bahan pertimbangan didalam menentukan kedudukan hukumnya bahwa apabila tidak ditemukannya Unsur Mens Rea didalamnya serta pihak PPJ sudah melakukan upaya-upaya mitigasi meskipun itu tidak maksimal dan ada upaya represif juga maka sudah seyogyanya kedudukan hanya sebagai Saksi lebih diutamakan.

Salam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline