Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kedudukan Hukum Dari Ancaman Pidana Di Kasus Phising Bagi Perusahaan Penyelenggara/ Penyedia Jasa Infrastruktur Teknologi (PPJ).
Perlu diketahui bahwa tipe kejahatan phising bisa berhasil itu dikarenakan dari sisi pihak korban juga turut andil dengan mengikuti setiap instruksi/ tahapan dari pelaku kejahatan ini. Jadi tidak serta Merta tanggung jawab hukum dilimpahkan ke pelaku apalagi mengkaitkan PPJ karena ada faktor kelalaian dari pihak korban juga.
Menurut pendapat kami pribadi (tidak mengikat siapapun) bahwa terhadap kedudukan hukum PPJ yang beritikad baik didalam menjalankan kegiatan usahanya apalagi mendapati kerugian dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Mitra (pelaku phising) tidak dapat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta dan atau sebagai pihak pelaku utama.
Maksimal pihak PPJ yang beritikad baik ditempatkan sebagai Saksi.
Tentu juga tidak terlepas dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjutnya yang akan meneliti lebih dalam lagi mengenai kedudukan hukum dari PPJ beritikad baik ini dan perlu menjadi bahan pertimbangan didalam menentukan kedudukan hukumnya bahwa apabila tidak ditemukannya Unsur Mens Rea didalamnya serta pihak PPJ sudah melakukan upaya-upaya mitigasi meskipun itu tidak maksimal dan ada upaya represif juga maka sudah seyogyanya kedudukan hanya sebagai Saksi lebih diutamakan.
Salam