Lihat ke Halaman Asli

Moh. Ashari Mardjoeki

Senang baca dan tulis

Jokowi Capres Tunggal Pilpres 2019 dan Wapres yang Hak

Diperbarui: 6 Maret 2018   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVOLUSI SPIRITUAL

Tak perlu risau dengan capres tunggal

Melihat jumlah parpol yang sudah menyatakan pasti mengusung Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan bahwa pilpres 2019 akan menampilkannya sebagai Capres tunggal.

Tanpa diusung parpol pun Pak Jokowi harus berhak maju sebagai Petahana, kalau memang beliau masih mau.

Partai-partai yang tidak mendukung tidak perlu harus merasa kecewa karena tak bisa mengajukan calon yang diusung. Terkait dengan yang disyaratkan Undang-undang pemilu yang berlaku.

Tidak perlu menyalahkan persyaratan tersebut, karena undang-undang tersebut sudah pernah dipakai. Toh pilpres pasti tetap akan bisa dilaksanakan tepat pada waktunya.

Capres tunggal tidak pernah dilarang

Capres tunggal tidak pernah dilarang di negeri ini. Dan juga sama sekali tidak mencederai esensi seluruh demokrasi yang dianut dunia.

Di dunia praktik demokrasi bermacam-bermacam tergantung cara setiap negara menghargai nilai-nilai demokrasi.

Di Indonesia saja ada demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila , demokrasi indonesia dan yang belakangan disinyalir ada pula yang disebut demokrasi kebablasan atau mungkin disebut sebagai demokrasi jalanan.

Bangsa Indonesia patut berusaha agar jangan sampai dikelabuhi pandangan sesat bahwa Capres tunggal menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline