Lihat ke Halaman Asli

Asep Sunardi

Anak yang suka Membaca

Putusan Gugatan JIS Ditunda, Ada Apa?

Diperbarui: 5 Agustus 2015   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengejutkan, sidang kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang sudah berjalan berbulan-bulan dan memasuki babak akhir putusan perdatanya, justeru kembali tertunda tanpa sebab yang jelas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan putusan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ibu dari murid Jakarta International School (JIS) AK yang disebut-sebut sebagai korban pencabulan oleh guru sekolah internasional itu.

"Kita tunda ya pembacaan putusannya jadi hari Senin, 10 Agustus. Karena kami mesti buat banyak putusan, jadi putusan ini belum selesai. Kami berusaha lebih cepat," ujar Haswandi, Hakim Ketua Majelis saat memimpin persidangan pada Kamis (30/7) di PN Jaksel.

Harry Ponto, Kuasa hukum JIS, menyatakan masih berpegang bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak ada pelecehan seksual di dalamnya. "Dalam persidangan perdata ini kami masih berpegangan pada fakta bahwa tidak ada pelecehan seksual di JIS, dan kami sudah menunjukkan semua bukti untuk mendukung argumen tersebut, termasuk hasil dari RS di Singapore yang menunjukkan tidak ada bukti kekerasan," ujar Harry.

Dia juga berharap diputusan nanti hakim mempertimbangkan bukti yang sudah diajukan oleh pihaknya. "Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebelum memberikan putusan," tegasnya.

Sedangkan dari pihak Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Nadia Saphira dari kantor OC Kaligis & Associates menyatakan tetap menunggu putusan pengadilan. "Ya kita lihat saja nanti tanggal 10 saat putusan," ujarnya.

Untuk diketahui perkara perdata JIS dimulai dari pelayangan gugatan oleh ibu dari AK  terhadap Jakarta Internasinational School (JIS) senilai US$125 juta atau sekitar Rp1,6 triliun. Gugatan itu didasarkan pada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru JIS terdahap anak dari penggugat.

Pengunduran waktu putusan sidang hingga 10 Agustus 2015 mendatang, ternyata juga bertepatan dengan persidangan perdana praperadilan pengacara Senior OC Kaligis dalam kasus suap PTUN Medan, yang juga ikut menangani kasus JIS ini.

"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, dilaporkan oleh Liputan6.com pada Kamis (30/7/2015). Menurut dia, hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut juga telah ditentukan, Hakimnya bernama Suprapto.

Kontroversi Kasus JIS dan skandal suap OC Kaligis

Tentu tak berhubung secara langsung, jika sidang putusan gugatan perdata kasus JIS dikaitkan dengan masalah suap pengacara senior itu di PTUN Medan yang membuatnya tersandung hukum itu sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline