Lihat ke Halaman Asli

Arvina hafidzah

Bedebah rasa

Penanaman Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi "Resume Jurnal"

Diperbarui: 13 Juni 2021   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arvina Hafidzah
NIM : S20184016
Prodi : Hukum Pidana Islam

Nama Jurnal : Italienisch
Judul : Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia
Volume : Vol. 11, No. 1
Tahun : 2021
Halaman : 220-229
Penulis : Nur Solikin


Latar Belakang

Latar belakang dari ditulisnya jurnal ini muncul dari keresahan penulis terhadap tingginya tingkat korupsi dan rendahnya pendidikan anti korupsi di Indonesia. Menurut hemat penulis jurnal, korupsi telah menjadi permasalahan yang menghambat perkembangan dari bangsa Indonesia. Korupsi dianggap telah melemahkan demokrasi, memberikan ketidakadilan dalam berbagai bidang dan juga merugikan negara dari segi ekonomi. 

Penulis dalam latar belakang ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perbuatan korupsi yang sudah menjadi sebuah alur kebudayaan dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan fakta yang ada di lapangan, meskipun telah dilakukan penangkapan dan pemidanaan terhadap pelaku-pelaku korupsi tetap saja masih ada calon pelaku yang selanjutnya akan melakukan korupsi. Penulis menyatakan, korupsi tidak akan punah dari bangsa Indonesia tanpa adanya usaha untuk menumpasnya dari akar.

Dalam sudut pandang hukum islam, korupsi dianggap telah mencederai prinsip kejujuran, keadilan dan kebenaran yang dipegang teguh. Kritik atas pengkhianatan yang ada pada korupsi telah tertuang dalam Al-Qur'an dan juga hadist. Di dalam hukum islam, nyatanya ada 6 jenis tindakan yang memiliki kesamaan definisi dengan pengucapan korupsi yakni ghulul, rishwah, ghasb, ikhtillas, hirabah dan sariqah. Dengan adanya penjelasan tersebut, penulis yakin hukum islam selayaknya dapat digunakan sebagai referensi untuk menumpas korupsi dari bumi pertiwi.

Perihal menumpas korupsi, penulis jurnal menyatakan pendidikan sebagai peran yang strategis untuk mengedukasi, serta meningkatkan pola pikir masyarakat terhadap urgennya penumpasan korupsi. Pendidikan tersebut menurut penulis menjadi salah satu usaha preventif yang dapat dilaksanakan sejak individu tersebut masih muda yang kemudian akan melekat bersamanya hingga dewasa. 

Sayangnya menurut penulis jurnal, pendidikan anti korupsi yang saat ini dielu-elukan keberadaanya di kampus, sekolah maupun instansi pendidikan lainnya masih belum menyentuh sisi dari hukum islam. Padahal seperti yang dipahami bersama, Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya mayoritas beragama islam. Dengan adanya kolaborasi antara pendidikan anti korupsi dan juga hukum islam, penulis yakin akan adanya pembelajaran secara moralitas terhadap buruknya korupsi di dalam sebuah agama.

Pendidikan anti korupsi saat ini menurut penulis jurnal masih berfokus pada menyebarkan informasi atau pengetahuan, belum mencapai pada titik pengembangan karakter dan peningkatan moral sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan korupsi. Pendidikan anti korupsi menurut hemat penulis harus berfokus pada pemberian sudut pandang dan juga pemahaman tentang buruknya korupsi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkolaborasikan antara pendidikan anti korupsi dan juga hukum islam. Dengan adanya kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan juga kesadaran untuk melawan tindak-tindak korupsi yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Metode Penelitian

Adapun penelitian yang dilakukan oleh penulis jurnal ialah penelitian deskriptif dengan pola deduktif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan yang didasarkan pada buku, jurnal, Berita, serta laman resmi pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline