Lihat ke Halaman Asli

SEPUTAR INDONESIA

Semua Untuk Indonesia

Praktek Ala Gayus di Kantor Pelayanan Pajak Selayar

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak berwajib Diminta Turun Atas  Dugaan Terjadinya Pembiaran Tindak Pidana Oleh Kepala kantor Pajak.
Hingga saat ini data wajib pajak yang tertangani oleh kantor pelayan pajak kabupaten kepulauan Selayar tidak jelas dan ada kesan kepala kantor pajak  daerah ini tidak kooperatif saat dimintai data jumlah wajib pajak dan data jumlah penarikan pajak kepada  wajib pajak di daerah paling selatan Sulawesi-selatan setiap tahunnya. Hal ini di ungkap oleh Forum Peduli Selayar (FPS) dalam siaran persnya  Selasa (22/3) di Benteng Selayar.
Lebih lanjut dalam siaran pers FPS tersebut disebutkan bahwa ini kasus dugaan tindak pidana yang ke 2 tahun 2011 ini yang telah dipersiapkan berkasnya untuk dilaporkan kepada pihak penyidik  Kepolisian.  Dimana dari hasil pengumpula informasi dan data awal terhadap aktivitas perpajakan di Selayar dalam 2 tahun terakhir disebutkan adanya dugaan kerugian Negara dan kerugian masyarakat. Termasuk adanya praktek petugas pelayanan pajak Selayar yang mirip dengan praktek yang pernah dilakukan gayus. Penarikan pajak dari para wajib pajak sector usaha pertokoan dan usaha dagang yang ditarik langsung oleh 2 oknum petugas pajak selayar ini. Dari sini diduga telah terjadi pembuatan data fiktif yang tentu saja sangat rentan merugikan Negara karena penarikan tersebut  atau mungkin ada  penyetoran ulang dari para wajib pajak yang tentu saja sangat kental dengan tindak pidana penipuan oleh oknum petugas terhadap para wajib pajak tentunya. Namun kenapa tidak ada upaya hokum formal terhadap kasus ini. Bila alas an pihak berwajib tidak ada laporan maka pimpinan dan seluruh karyawan kantor pajak selayar otomatis akan menjadi tersangka mengetahui terjadinya tindak pidana dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.  Opsi ketiga adalah melakukan pengembalian kepada para wajib pajak yang telah dirugikan. Bila ini terjadi maka unsure pidana yang kami akan laporkan akan semakin kuat.
Saat dilakukan konfirmasi ke kepala kantor pajak selayar, Rahman  menjelaskan hamper sama dengan apa yang dijelaskan bahwa jawaban yang diberikan kepada FPS  terkait data jumlah wajib pajak dan jumlah nominal pajak setiap tahun yang ditarik dari wajib pajak selayar tidak diketahui oleh kepala kantor pajak dan diminta menanyakan langsung ke kantor pajak pusat Bulukumba, dengan alas an tidak ada data arsip di Selayar.

FPS Menilai bahwa kepala kantor pelayanan pajak Kabupaten Kepulauan Selayar sangat terkesan menutup nutupi sesuatu mengenai pajak dan wajib pajak serta dibalik pelaksanaan pelayanan pajak juga perlu mendapat klarifikasi dari pihak berwajib karena sangat jelas ini tidak sejalan dengan UU Transfaransi Public yang saat ini sementara terus di sosialisasikan oleh pemerintah.

Informasi terakhir dari FPS disebutkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sosialisasi pajak juga perlu diungkap selain itu FPS juga mendapatkan informasi bahwa ada sejenis pungutan jasa dalam pengisian SPT dari seluruh PNS wajib pajak di Selayar, hal ini juga perlu di luruskan kebenarannya. bayangkan bila kemudian per seorang wajib pajak  PNS dipungut 25.000 setiap tahun dikali ribuan PNS  se kabupaten Selayar. benarkah demikian , Wallahu Alam, kita tunggu gebrakan respon pihak berwajib saja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline