Lihat ke Halaman Asli

ARIF ROHMAN SALEH

TERVERIFIKASI

SSM

Momentum Blended Learning di PTM Terbatas, Bagaimana Implementasinya?

Diperbarui: 20 Agustus 2021   05:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi anak belajar| Sumber: AkshayaPatra on pixabay.com

Pentingnya PTM Terbatas

Pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan dan pergeseran the value of life. Program BDR (Belajar Dari Rumah) yang digaungkan pemerintah lewat Kemendikbud menimbulkan learning loss.

Anak-anak sekolah sebagai generasi penerus seakan tercerabut akarnya dalam menimba ilmu pengetahuan.

Ketidaksiapan fasilitas teknologi dan komunikasi secara adil, ditambah kebingungan orang tua mendampingi BDR menyadarkan peran penting sekolah dan guru dalam pembelajaran dan tumbuh kembang anak.

Pembelajaran berbasis internet ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, memberikan dampak positif. Mendukung akses belajar di manapun dan kapan saja. Di sisi lain, masih memberikan panggung tontonan yang kurang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Maraknya sajian pornografi, berita hoaks, game mabar (main bareng) berbau sarkasme dan kekerasan fisik secara virtual menghantui tujuan membentuk jati diri anak ke arah insan bermoral.

Anak begitu mudah berkata jorok dan kasar. Susah diarahkan dan dididik, berbanding terbalik dengan tujuan character building.

Alhasil, desakan untuk segera melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) Terbatas begitu mengemuka. Apalagi setelah Program Vaksinasi Remaja Umur 12-17 Tahun gencar dilakukan.

Kemendikbudristek menyambut baik dan mengharapkan PTM Terbatas dapat dilaksanakan sesuai rambu-rambu dari pemerintah baik di tingat pusat maupun daerah.

PTM Terbatas dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Ganasnya penyebaran varian baru Covid-19 menjadi sorotan semua pihak. Pembatasan dan protokol kesehatan dalam PTM wajib dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama di masa pandemi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline