Lihat ke Halaman Asli

ARIF ROHMAN SALEH

TERVERIFIKASI

SSM

Blended Learning, Tren Model Pembelajaran Abad-21

Diperbarui: 17 November 2020   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi mengerjakan banyak tugas yang diberikan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). | (sumber: FREEPIK via kompas.com)

Pandemi Covid-19, untuk kesekian kali menjadi kata kunci tren aktualisasi bahasan publik. Mumpung aktual, banyak yang menyoroti ketimpangan yang ditimbulkan. Bahkan, banyak pula yang memberi label, Covid-19 hanyalah "bualan".

Pandemi Covid-19 banyak menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan. Masih sangat jelas tergambar di ingatan, betapa tatanan kehidupan sampai jungkir balik tak karuan. Tatanan ekonomi tumbang dalam sekian bulan. Kegiatan transportasi dan jasa wisata mati suri berpekan-pekan.

Dunia pendidikan juga tak lepas dari goncangan. Demi kata kunci "Mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Bersama", pembelajaran tatap muka di ruang kelas konvensional dihentikan. Gedung sekolah terlihat sepi. Sungguh sunyi.

PJJ dan Tantangan yang Ada

Fokus pada pembelajaran tatap muka (konvensional) depan kelas yang dihentikan, lantas bagaimana pembelajaran dapat tetap dijalankan? Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pilihan yang paling memungkinkan.

PJJ memberi akses pendidikan terhadap siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Apalagi di era digital, teknologi begitu memungkinkan dan mendukung keterlaksanaan PJJ. Tentu dalam tataran keterlaksanaannya akan ada pernak-pernik masalah dan gangguan teknis. Hal ini wajar, mengingat PJJ memang dipaksakan dan terpaksa harus dilakukan untuk kesinambungan layanan pendidikan.  

Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, arti Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Sangat jelas, PJJ membutuhkan media atau sarana, dan teknologi menjadi penopang utama.

Seiring pelaksanaan PJJ, dikenal istilah daring dan luring. Dalam SE Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Daring diartikan pembelajaran jarak jauh dalam jaringan yang memanfaatkan gawai atau laptop melalui beberapa portal dan aplikasi online sebagai sumber dan media pembelajaran. 

Sedangkan luring diartikan pembelajaran jarak jauh luar jaringan yang dapat memanfaatkan televisi, radio, modul belajar mandiri, lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga, media, dan lingkungan sekitar sebagai sumber dan media pembelajaran.

Stakeholder, lembaga pendidikan, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat bahu membahu mendukung keterlaksanaan PJJ. Banyak masalah dan kendala teknis dalam pelaksanaan PJJ, diantaranya :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline